IDTODAY.CO – Habib Bahar kembali dibui karena dianggap melakukan pelanggaran setelah sebelumnya dibebaskan dengan program asimilasi. Terkait dengan hal itu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenhum HAM mengatakan bahwa setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi akan dikawal ketat oleh balai pemasyarakatan di daerah setempat.
“Kan dia (Habib Bahar) dikembalikan lagi karena dinilai melanggar peraturan khusus makanya dia dikembalikan lagi asimilasinya dicabut karena dia tidak berhak mendapatkan asimilasi di rumah dan harus menjalankan masa pidananya di dalam,” kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Apriani saat dihubungi, Selasa (19/5). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/05/2020).
Balai pemasyarakatan di daerah setempat akan melakukan pengawasan terhadap napi yang memperoleh asimilasi. Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi jika ada yang melanggar.
“Antisipasinya kita tetap memperketat, tetap melaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan yang berkoordinasi juga dengan pihak Lapas, Rutan LPK dengan APH setempat, baik itu kejaksaan, kepolisian dan juda aparat setempat untuk membantu mengawasi warga binaan kami yang diasimilasi di rumah,” jelasnya.
Rika juga menjelaskan bahwa hingga 19 Mei ada sekitar 124 narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran dan kembali ke penjara. Data tersebut diperoleh dari total 38 ribu lebih napi yang bebaskan sejak akhir April lalu.
“Data di kami ada sekitar di kita yang sudah terkonfirmasi dengan balai kemasyarakatan 124 per tadi pagi (19 Mei),” tutur Rika.
“Kalau boleh kami mengatakan angka warga binaan masih sangat besar sekali angkanya yang menjalankan asimilasi dengan baik di rumah, dan itu harus kita apresiasi jangan sampai yang melanggar ini yang menjadi wajah warga binaan kami yang baik-baik aja yang sudah berniat kembali ke masyarakat dengan baik,” imbuhnya.
Ia menjelaskan pelanggaran asimilasi terbagi dua, yaitu pelanggaran khusus dan pelanggaran umum. Pada kasus Habib Bahar, yang bersangkutan melakukan pelanggaran umum kerana melakukan tindak pidana baru.
“Kalau pelanggaran umum itu salah satunya adalah apabila dia melakukan tindak pidana lagi yang berujung dia harus dipidana lagi dengan pidana yang baru. Nah kalau pidana umum salah satu contohnya itu Habib Bahar dia tidak mematuhi aturan dalam asimilasi di rumah salah satunya dia melakukan hal beberapa kegiatan diadakan provokasi yang meresahkan masyarakat dan paling utama tadi melanggar aturan PSBB dengan ceramahnya mengumpulkan masih kita tahu sendiri kan kita sedang darurat COVID,” ucap Rika.
Rika juga meminta kepada masyarakat untuk mengawasi napi yang telah dibebaskan. Apabila ada yang melakukan pelanggaran agar segera melapor ke aparat setempat.
“Kepada masyarakat juga, satu masyarakat mendukung mereka untuk kembali ke masyarakat. Kedua apabila melihat yang melanggar, hal yang tidak baik ya segera laporkan paling tidak ke aparat setempat, seperti RT/RW yang melaporkan,” pungkasnya.[Aks]