Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Tata Negara Indonesia Sudah Melenceng dari Pembukaan UUD 1945

Hakim MK Arief Hidayat: Sistem Tata Negara Indonesia Sudah Melenceng dari Pembukaan UUD 1945 ( Foto: liputan6.com )

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai, Indonesia tidak dalam kondisi yang baik-baik saja. Menurut Arief berujar, sistem tata negara dan sistem bernegara sudah melenceng dari UUD 1945.

Hal itu ia utarakan saat menjadi pembicara dalam Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.

“Di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu harus hati-hati betul. Sekarang ada kecenderungan sistem ketata negaraan dan sistem bernegara yang sudah jauh dari keinginan pembukaan UUD 1945,” kata Arief dalam sambutannya di Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dia menyebut, di kepemimpinan Presiden Soeharto, pembagian antara legislatif, eksekutif, yudikatif masih terlihat jelas. Namun kini, kekuasaan negara itu sudah terpusat pada segelintir orang.

“Bayangkan, di era Soeharto, di era rezim orde lama atau orde baru sekalipun itu tidak ada kekuatan yang terpusat di tangan-tangan tertentu. Kita lihat misalnya masih ada pembagian berdasarkan yang paling kuno teorinya trias politika,” ujar Arief.

Baca Juga:  Anies Berdoa untuk Palestina-Tawarkan Perubahan untuk Warga Sumbar

“Tapi sekarang sistem ketata negaraan dan sistem bernegara Indonesia coba bayangkan, dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif, sekaligus dia mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif,” sambungnya.

Tak berhenti di situ, lanjut Arief, segelintir orang itu juga menguasi media massa dan memiliki modal yang besar karena dekat dengan pengusaha.

“Kemudian selain dia menguasai, mempunyai tangan-tangan di eksekutif, legislatif, yudikatif, dia juga mempunyai partai politik, sekaligus dia juga mempunyai mass media. Dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal,” ucap Arief.

Mahkamah Konstitusi resmi menolak gugatan syarat usia maksimal 70 tahun bagi capres-cawapres di Pilpres 2024. Putusan ini membuat Prabowo Subianto yang berusia 72 tahun dipastikan bisa kembali maju di Pilpres 2024.

Sumber: liputan6.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan