Hakim Wahyu Viral karena Berikan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Gimana Sih Cara Jadi Hakim?

Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]

IDTODAY.CO – Sosok Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali jadi sorotan setelah menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Ia membacakan putusan vonis itu selama 6,5 jam tanpa digantikan selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Sejak awal persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu, sosok Ketua Hakim Wahyu telah jadi sorotan karena sikap tegasnya.

Ia kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah melalui berbagai perjalanan karier yang ia mulai sejak 2008 ketika menjadi hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Baca Juga:  Dijatuhi Hukuman Ringan, Bagaimana Nasib Richard Eliezer di Polri?

Untuk bisa menjadi Hakim seperti Wahyu Iman Santoso, perlu menjalani pendidikan khusus hingga akhirnya bisa menangani persidangan di pengadilan. Sebagai profesi hukum, syarat menjadi hakim bahkan diatur dalam Undang-Undang.

Syarat tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan itu juga mengatur tentang syarat menjadi jaksa dan pengacara.

Baca Juga:  Sosok Suhadi, Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo

Hakim tidak hanya bertugas di Pengadilan Negeri, seperti Wahyi Iman Santoso. Tetapi, juga bisa di Pengadilan Tinggi, Mahkamah Konstitusi, hingga Mahkamah Agung.

Jenjang pendidikan minimal untuk menjadi hakim di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, seseorang harus memiliki gelar sarjana hukum juga pendidikan hakim. Selain itu, calon hakim juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh internal Mahkamah Agung (MA).

Adapun syarat-syarat untuk menjadi hakim menurut Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperberat, Sikap Febri Diansyah Memalukan

Warga Negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sarjana hukum.
Lulus pendidikan hakim.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan