Jaksa: Briptu Fikri Tembak Eks Laskar FPI dari Jarak Dekat

Sidang kasus penembakan eks anggota laskar FPI hingga tewas. (Agung Pambudhy/detikcom)

IDTODAY.CO – Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian eks anggota laskar FPI dalam kasus Km 50. Jaksa mengatakan Fikri menembak dari jarak dekat.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan hal ini bermula saat 4 eks anggota laskar FPI melakukan perlawanan di dalam mobil sekitar pukul 01.50 WIB atau tepatnya di Km 50+200.

Keempat eks anggota laskar FPI tersebut diketahui bernama Luthfi Hakim, M Reza, M Suci Khadavi, dan Akhmad Sofyan.

M Reza, yang duduk pas di belakang Briprtu Fikri, mencekik Briptu Fikri. Sedangkan Luthfi ikut membantu dengan berupaya merebut senjata api Briptu Fikri.

Sementara itu, dua orang lainnya, M Suci Khadavi dan Akhmad Sofyan, ikut mengeroyok Briptu Fikri dengan menjambak rambutnya. Briptu Fikri juga disebut sempat meminta tolong kepada Ipda Yusmin Ohorella dan Ipda Elwira Priadi.

Baca Juga:  Kala Sidang Ungkap Para Laskar FPI Memohon tidak Dianiaya

Mendengar permintaan tolong, Ipda Yusmin memberikan isyarat kepada Ipda Elwira sambil mengurangi kecepatan mobil. Ipda Elwira pun melakukan penembakan di dalam mobil.

Ipda Elwira menembak Luthfi Hakim sebanyak 4 kali ke dada kiri hingga menembus pintu mobil. Selain itu, Ipda Elwira menembak Akhmad Sofyan sebanyak 2 kali di dada kiri.

“Setelah selesainya penembakan yang dilakukan Ipda Elwira dan melihat keadaan Briptu Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M Reza maupun jambakan M Suci Khadavi, kemudian keadaan dan situasi di atas mobil tidak ada lagi perlawanan di mana Luthfi Hakim dan Akhmad Sofyan telah mati dan tidak bernyawa,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).

Tak sampai di situ, Briptu Fikri disebut tanpa merasa kasihan dan sengaja merampas nyawa orang lain melakukan penembakan. Penembakan dilakukan Briptu Fikri terhadap M Reza dan M Suci Khadavi dengan jarak beberapa sentimeter.

“Entah apa dalam benak Briptu Fikri tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M Reza maupun M Suci Khadavi,” ujar jaksa.

Tembakan Briptu Fikri mengenai M Reza sebanyak 2 kali mengenai dada kiri. Sedangkan tembakan terhadap M Suci Khadavi mengenai dada kiri sebanyak 3 kali.

“Senjata api yang ada di tangannya langsung menembakkan peluru tajam ke tubuh M Reza sebanyak 2 kali dan tepat mengenai sasaran yang mematikan yaitu di dada kiri M Reza sehingga dengan seketika tidak berdaya, sampai-sampai proyektil peluru tajam tersebut tembus ke pintu bagasi belakang mobil. Selanjutnya Briptu Fikri tanpa berpikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah M Suci Khadavi dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 kali hingga proyektil peluru tajam tembus ke pintu bagasi belakang dan mengakibatkan M Suci Khadavi tidak bernyawa,” tuturnya.

Baca Juga:  Saksi Ungkap Pembuntutan Laskar FPI Diperintah Dirkrimum Polda Metro

Akibat perbuatannya, Briptu Fikri didakwa dengan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan serta penganiayaan yang membuat seseorang meninggal dunia.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan