Janggal, Dua Terdakwa Penyerang Novel Dibela Sembilan Pengacara Polri

IDTODAY.CO – Mabes Polri mengerahkan sembilan orang pengacara untuk membela terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan.

Apa yang dilakukan oleh mabes polri tersebut dipertanyakan oleh tim advokasi Novel Baswedan.

Saor Siagian Anggota Tim Advokasi Novel mengatakan, hal itu janggal karena kedua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, disebut tidak sedang melaksanakan tugas kepolisian saat menyerang Novel.

“Mabes Polri menyediakan sembilan orang pengacara untuk membela Para Terdakwa. Hal yang sangat janggal karena perbuatan pidana Para Terdakwa bukanlah tindakan dalam melaksanakan tugas institusi,” kata Saor dalam siaran pers, Kamis (19/3/2020). Sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com (19/03/2020).

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Selebaran Hina Nabi Muhammad dan TNI-Polri di Subang

Saor juga mengatakan bahwa terdapat kejanggalan lainnya yaitu kesembilan pengacara tersebut tidak mengajukan eksepsi untuk para terdakwa.

Tim Advokasi Novel menduga hal itu merupakan bagian dari upaya mempercepat proses persidangan dibanding persidangan pada umumnya.

“Sidang selanjutnya langsung kepada tahap pembuktian dan memeriksa saksi. Artinya sidang dibuat cepat dari lazimnya sidang pidana,” ujar Saor.

Melihat dari kejanggalan-kejanggalan tersebut, tim advokasi novel menilai bahwa adanya persidangan kasus tersebut hanyalah sebatas formalitas.

“Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak beroritentasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan,” kata Saor.

Sebelumnya diberitakan tentang adanya dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Tiru Polri dan Kejaksaan, Nasdem Desak Kemenkumham Tindak Jajarannya Yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya karena rasa benci Lantara Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat dari penyiraman air keras tersebut terhadap novel Baswedan, Ia mengalami luka di bagian matanya dan mengalami gangguan penglihatan.(kompas/aksy)

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top