KPK Sebut SYL Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard

KPK Sebut SYL Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard ( Foto: VIVA )

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan RI. Kasus ini menyeret politikus Nasdem sekaligus eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai salah satu tersangka.

Selain SYL, dua tersangka lain Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono; dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Kasdi langsung ditahan KPK setelah jalani pemeriksaan hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023. Dia ditahan dan dijebloskan ke Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara, SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan. KPK pun sudah mengimbau agar SYL dan Hatta kooperatif penuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga:  Sebut Hanya Gosip Politik, Pengamat: Mahfud Tutupi Dugaan Parpol Terlibat Kasus BTS

Pada kontruksi perkara yang dipaparkan KPK, diduga selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran. Salah satunya dugaan setoran dari Aparatur Sipil Negara atau ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.

SYL pun menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

“Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian,” jelas Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 11 Oktober 2023.

Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun besaran nilai yang ditentukan SYL di kisaran 4.000 Dolar Amerika Serikat sampai dengan 10.000 dolar Amerika Serikat.

Johanis menyampaikan penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Baca Juga:  Novel Soal Vonis yang Tak Lebih dari 2 Tahun terhadap Penyerangnya: Saya Tak Terkejut, Tentunya Ini Ironis

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS (Kasdi Subagyono) dan MH (Muhammad Hatta) antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” ujar Johanis.

Dia menyebut nominal uang SYL dan kroninya hampir Rp14 miliar. “Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujarnya.

Dalam kasus ini, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan