KPK Tangkap 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Muara Enim

Gedung KPK (Foto: Liputan6/Fachrur Rozie)

IDTODAY.CO – Dua orang berinisial RS dan AHB diitangkap oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu, 26 April 2020.

Keduanya merupakan tersangka baru kasus suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Ditangkapnya kedua tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang menjerat bekas Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

“Penangkapan 2 tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan tersangka AHB tadi pagi Minggu, 26 April 2020 jam 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkatnya, Senin, 27 April 2020. Sebagaimana dikutip dari viva.co.id (27/04/2020).

Baca Juga:  Minta BUMN Laporkan Soal Mafia Alkes, KPK: Akan Kami Telusuri Dan Tindak Tegas

Terkait dengan identitas tersangka dan sangkaan yang menjerat mereka belum diketahui secara pasti. Demikian pula terkait dengan waktu KPK menetapkan keduanya.

Sejauh ini Firli mengaku keduanya ditangkap setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari pengembangan perkara ini.

“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup, sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujarnya.

Ketua KPK itu juga belum bersedia menjelaskan lebih jauh mengenai kronologi penangkapan kedua tersangka. Firli menyerahkan kepada Plt Jubir KPK, Ali Fikri, untuk menjelaskan hal tersebut.

Yang jelas, Firli mengklaim KPK terus bekerja memberantas korupsi, meski di tengah pandemi virus corona atau COVID-19 seperti saat ini. Termasuk terus mengembangkan, dan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebelumnya.

“Kami komitmen untuk melakukan pemberantasan sampai tuntas. Kami terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya COVID-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mahfud MD Disuruh Berhenti Membual, Faizal Assegaf: Sok Menjadi Pendekar Hukum

Pada kasus sebelumnya, pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi bersama Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar, di jerat oleh KPK sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim.

Penetapan tersangka itu melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, September 2019 lalu.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan