Mahfud Md Kembali Soroti Penegakan Hukum di Indonesia, Sebut Banyak Dikeluhkan Investor

Mahfud Md Kembali Soroti Penegakan Hukum di Indonesia, Sebut Banyak Dikeluhkan Investor ( Foto: JawaPos.com )

Bakal calon wakil presiden RI Mahfud Md mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu masalah utama di Indonesia. Menurutnya, hukum yang ada sudah baik namun penegakannya masih kerap bermasalah.

“Di tingkat penegakan itu luar biasa sehingga tadi yang katanya orang itu kalau korupsi bisa ditutup,” kata Mahfud saat menjadi pembicara di Konferensi Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Tak hanya itu, pria yang menjabat sebagai Menko Polhukam itu juga menyebut bahwa penegakkan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

“Saya mengumpulkan investor beberapa hari lalu karena mereka mau ketemu saya. Dia bilang gini, ‘Pak di Indonesia yang rusak itu penegakan hukum dan birokrasinya. Coba bayangkan kami ini kalau punya proyek dipersulit. Kalau tidak nyuap proyek kami dibunuh, kalau nyuap kami dipenjarakan’, itu yang mengganggu investor,” ujar Mahfud.

“Sekali mulanya, ada orang mau bangun pabrik batre di Padang, sampai dua tahun izinnya enggak keluar, sementara yang batu-batu bisa cepat keluar kalau sudah bicara di balik pintu,” sambungnya.

Baca Juga:  Ketua DPP PDIP Buka Pintu buat Anies Pilih Cawapres dari Kader Partainya

Maka dari itu, Mahfud mengklaim agar penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya tanpa ada suap.

“Jadi kalau orang enggak nyuap enggak jalan. Kalau nyuap ketahuan dipenjarakan. Dibilang dia nyuap, padahal diperas. Itu yang harus diatur ke depan,” ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud juga menyinggung aparat penegak hukum yang mencari untung dengan bekerjasama dengan mafia.

“Seperti aparat penegak hukum, entah polisi, jaksa di daerah itu bermain dengan mafia. Dilaporkan oleh yang menjadi korban ke tempat saya, kita turun tim, terus di sana sudah dengar,” cerita Mahfud.

“Begitu turun ke sana kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sehingga ini enggak bisa diurus lagi oleh Menko Polhukam. Terkadang sudah bagus kita kontrol tiba-tiba penyidiknya dipindah,” lanjut Mahfud.

Sumber: liputan6.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan