Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dieksekusi Meski Divonis Mati, Kok Bisa?

Ilustrasi Menkopolhukam Mahfud MD. ([Twitter/@Miduk17])

IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kalau Ferdy Sambo tak bakal dieksekusi meski sudah dijatuhi vonis hukuman mati.

Diketahui Ferdy Sambo adalah terdakwa di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebabnya, kata Mahfud, Indonesia kini memiliki regulasi baru berupa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana alias KUHP Baru yang berlaku pada tahun 2026.

Dalam KUHP baru itu, terdakwa hukuman mati tidak langsung dieksekusi. Namun mereka bakaln menjalani masa tahanan 10 tahun.

 

Setelahnya terdakwa bakal ditinjau kembali sikapnya. Apabila mereka berubah, maka hukuman mati bisa diubah menjadi seumur hidup.

“Keyakinan saya dia (Ferdy Sambo) tidak akan dihukum mati. Nanti kalau sudah 10 tahun, hukum pidana baru sudah berlaku turun ke hukuman seumur hidup,” ujar Mahfud MD saat berbincang dengan Andy F Noya dalam kanal YouTube Metro TV, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/2/2023).

Dia juga yakin kalau Sambo akan meninggal di penjara karena dihukum seumur hidup, alih-alih dieksekusi mati.

Kendati begitu Mahfud menyerahkan keputusan tersebut ke hakim. Dia juga menyebut kalau pemerintah tak dapat melakukan intervensi atas putusan hakim.

“Terserah hakim saja. Jangan bilang wah ini sudah mempengaruhi. Karena Anda tanya lho ini. Saya (menjawab dengan) ilmu hukum, kalau seumur hidup ya sudah di situ,” jelas Mahfud MD.

Baca Juga:  Mahfud MD Ungkap TNI Sudah Siap Gerak Kepung KKB untuk Bebaskan Pilot, Tapi ......

Sumber: suara

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan