Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap perkembangan terbaru kasus Ponpes Al-Zaytun yang melibatkan petingginya Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Bareskrim Polri memang telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

Upaya pidana merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah terkait polemik Al-Zaytun. Khusus untuk pidana ini, menyasar kepada individu, bukan organisasi.

Menurut Mahfud, kasus itu telah naik ke penyidikan. Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana, dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:  Buka-bukaan! Alumni Al Zaytun Buka Suara Soal 'Sabda' Panji Gumilang hingga Keterkaitan NII KW9

Mahfud menuturkan, tahap selanjutnya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini akan naik ke tahap pengadilan.

“Sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan, ya, vonis, pengambilan keputusan,” ujarnya.

Penanganan Ponpes Al-Zaytun Tak Hanya Penindakan Hukum, tapi Pembinaan

Tidak hanya berfokus pada kasus petinggi Al-Zaytun, Mahfud menyebut, sebagai lembaga pendidikan Ponpes yang terletak di Indramayu itu juga perlu diperhatikan karena di sana terdapat anak didik.

Menurutnya, Kemenag perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak didik di Al-Zaytun.

Menurutnya, Kemenag perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anak didik di Al-Zaytun.

Baca Juga:  Lagi! Setelah Halalkan Zina dan Khutbah Pakai Alkitab, Ponpes Al Zaytun Kini Nyanyikan Lagu Yahudi 'Hava Nagila'

“Tidak boleh ada kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren [dan] yang kedua sekolah mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Alaiyah, sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembinanya,” tuturnya.

Kemudian untuk urusan tertib sosial akan dikoordinasikan ke pemda dalam hal ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat, mungkin di situ ada Polda setempat, lalu ada Kabinda, sudah pasti TNI, laporan pendukungnya sudah pasti,” ucapnya.

Baca Juga:  Sindir Mahfud MD Soal Perkataan Anwar Abbas Bubarkan Indonesia, Ferdinand Hutahaean: Pantesan Republik Gaduh Terus

“Tidak usah dibesar-besarkan karena, kan, biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini, kan, sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Panji diperiksa terkait dugaan penistaan agama.

Djuhandhani mengatakan, Bareskrim telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, laporan terhadap Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar bahwa perkasa ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Djuhandhani di Bareskrim, Selasa (4/7).

Sumber: Kumparan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan