Mahfud Yakin Jimly Cs Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Secara Profesional

Mahfud Yakin Jimly Cs Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Secara Profesional (Foto: VIVA)

Bakal Calon Wakil Presiden Mahfud MD mengatakan dirinya percaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara kredibel dan profesional.

Mahfud menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MKMK yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih.

“Iya silakan ajalah (diberi sanksi), itu kan majelis MKMK-nya itu menurut saya cukup kredibel,” kata Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Mahfud menilai Jimly Cs sudah paham bagaimana mengambil keputusan yang memenuhi ketentuan hukum dan rasa keadilan publik. Masyarakat sebaiknya mempercayakan penanganan kasus dugaan etik hakim kepada MKMK.

Baca Juga:  Di Rumah Kelahiran Bung Hatta, Anies Bertekad Perjuangkan Kesejahteraan untuk Semua

“(Mereka) Tahu apa yang harus diputuskan yang sesuai tuntutan rasa keadilan dan tuntutan hukum juga,” pungkasnya.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa 9 hakim konstitusi dan sejumlah pelapor terkait laporan dugaan pelanggaran etik atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara ini berisikan uji materi batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Mahfud: Pesan Pak Presiden, Aparat Jangan Terlalu Sensi, Ada Apa-apa Ditangkap

Diketahui, secara total terdapat kurang lebih 21 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan antara lain konflik kepentingan hakim, hakim mengomentari di publik soal isi putusan, dan dissenting opinion hanya umbar kemarahan.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

MKMK yang dipimpin Jimly dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintang Saragih, diberi waktu 30 hari untuk menyelesaikan tugas memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran etik ini.

Namun, atas permintaan sejumlah pelapor, maka MKMK rencananya akan memutuskan dugaan pelanggaran etik hakim MK sebelum tanggal 8 November 2023 karena terkait jadwal Pilpres 2024, yakni hari terakhir pengusulan nama pengganti bakal capres dan cawapres.

Sumber: VIVA.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan