IDTODAY.CO – Rasa heran masih menyelimuti pihak imigrasi terkait lolosnya Djoko Tjandra karena tidak tercatat pada Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI) dan tidak masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO). Dengan santainya, Joko Tjandra berhasil membuat passport secara legal di Jakarta Utara.

“Bahwa dia mendirikan paspor itu prosesnya benar, ada KTP, ada apa, dan dia tidak ada DPO dalam sistem kita itu, itu saja,” kata Dirjen Imigrasi Jhony Ginting kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id (14/7).

Jhoni kemudian menduga Djoko Tjandra tetap masuk lewat jalur domestik karena tidak tercatat dalam Tempat Pemeriksa Imigrasi (TPI). namun demikian dirinya mengaku tidak mengerti arti dari jalur mana Djoko Tjandra berhasil lolos hingga sampai ke Indonesia.

“Kalau secara analogi, saya berpikir ya, kalau dia nggak lewat TPI ya pasti dia masuk domestik. Nah, masuk ke Indonesianya ini yang saya nggak tahu juga,” ucapnya beralasan.

Lebih lanjut, Jhoni hanya berasumsi Joni masuk lewat jalur domestik walaupun tidak jelas melalui jalur yang mana dia sampai ke Indonesia.

“Siapa tahu dia masuk bukan dari jalur internasional tapi masuk dari jalur dalam negeri ya. Kita tidak bisa berspekulasi ya tentang hal ini,” ucapnya.

Namun demikian, dia berjanji, pihaknya akan tetap melakukan penelusuran atas pembuatan paspor Djoko Tjandra di Jakarta Utara.

“Tetap kita lakukan pendalaman biar nanti masyarakat tahu ya. Bahwa kita bukan diam-diam saja. Kita cek jugalah sama rechek kembali,” pungkas Jhoni Ginting

Sebelumnya, Kabar terkait keberadaan Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut berada di Indonesia membuat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Dia pun mempertanyakan an-najah valid terkait keberadaan buronan tersebut.

 “Dari mana data bahwa dia 3 bulan di sini, tidak ada datanya kok,” kata Yasonna Laoly.

“Di sistem kami tidak ada, saya tidak tahu bagaimana caranya. Sampai sekarang tidak ada. Kemenkum HAM tidak tahu sama sekali (Djoko Tjandra) di mana. Makanya kemarin kan ada dibilang ditangkap, kita heran juga. Jadi kami sudah cek sistem kami semuanya, tidak ada,” lanjutnya.

Demikian juga, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6) kemarin menyatakan rasa sakit hatinya terkait kabar tentang keberadaan buronannya tersebut.

“Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini,” kata Burhanudin.

“Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi,” tegas Burhanuddin.[pojoksatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan