IDTODAY.CO – Novel Baswedan mengaku bahwa dirinya telah mendengar kedua penyerangnya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis tidak lebih dari 2 tahun penjara. Terkait hal ini, Novel mengatakan, mengaku tak terkejut dengan vonis hakim. Sebab sedari awal, penyidik senior KPK itu menilai persidangan kasus penyerangnya ini penuh dengan kejanggalan.
“Pertama saya sejak awal katakan bahwa persidangan ini banyak kejanggalan dan masalah, sehingga saya menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal/sidang sandiwara,” kata Novel Baswedan kepada wartawan, Kamis (16/7). Sebagaimana dikutip dari kumparan (16/07/202).
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, masing-masing dihukum 2 tahun dan 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.
Walaupun begitu, hakim dan jaksa sependapat bahwa kedua terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimal pasal itu ialah 7 tahun penjara
Novel Baswedan mengaku dirinya sudah tidak tertarik lagi mengikuti persidangan. Karena dianggap penuh dengan kejanggalan. Sehingga ia pun menyatakan berharap dengan vonis hakim.
“Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim,” ujarnya.[kumparan/aks/nu]