IDTODAY.CO – Dua polisi aktif pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Alasan tuntutan jaksa 1 tahun itu karena menurut kesimpulannya para terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke bagian muka. menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai tuntutan kepada kedua penyerang Novel jauh dari rasa keadilan.
“Tuntutan itu jelas jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ujar Suparji ketika dihubungi, Jumat (12/6). Sebagaimana dikutip dari detik.com (13/06/2020).
Menurutnya alasan jaksa yang mengatakan bahwa para terdakwa tidak sengaja menyeramkan air keras ke Magetan muka merupakan alasan yang mengada-ngada.
“Dia menginstruksikan niatnya adalah hanya menyiram badan, kemudian kena mata ya sebetulnya kan seorang pelaku sudah memperkirakan bahwa minyak (air keras) yang dipakaikan, minyak yang membahayakan, jadi saya kira itu alasan yang mengada-ada,” tuturnya.
Suparji juga mengkritisi hal lainnya yang meringankan tuntutan. Salah satunya soal permintaan maaf para pelaku terkait aksi penyiraman air keras.
“Alasan yang meringankan karena dia minta maaf, kemudian dia kooperatif, Saya kira itu adalah tidak tepat, dia itu minta maaf ke siapa? Apakah Novel Baswedan sudah memaafkan itu dan koperatif kan ukurannya apa gitu maka saya mengatakan ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” imbuh Suparji.[Aks]