Kejaksaan Agung menyatakan hingga kini belum mendapatkan informasi soal pengembalian dana Rp 27 miliar sebagaimana dinyatakan Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan belum ada koordinasi dari pihak Terdakwa Irwan Hermawan, Direktur Solitech Media Energy mengenai pengembalian uang ini.

Pengacara terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyatakan, hari Selasa (4/7/2023) kemarin pihaknya menerima pengembalian uang sebanyak Rp 27 miliar.

Maqdir menyebut uang tersebut dikembalikan oleh pihak swasta.

Melalui pesan singkat ke Kompastv, Maqdir mengatakan, “benar diserahkan kemarin oleh pihak swasta. uang kami terima dalam bentuk mata uang asing Dolar Amerika, uang tersebut kami simpan di tempat yangt aman. Kami belum memberi tahu Kejaksaan secara resmi.”

Pengembalian uang Rp 27 miliar hanya berselang sehari setelah Menpora Dito Ariotedjo diperiksa Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Polisi Periksa 105 Saksi Soal Kebakaran Kejagung: Pejabat Utama hingga Teknisi

Senin (3/7/2023) kemarin, Dito Ariotedjo diklarifikasi Kejaksaan Agung soal isu aliran dana Rp 27 miliar yang diduga terkait kasus BTS Kominfo.

Nama Dito sempat disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan terdakwa korupsi proyek BTS Kominfo, Irwan Hermawan.

Dalam BAP nya, Irwan Hermawan menyebut Dito sebagai salah satu pihak yang ikut menerima aliran dana dalam kasus BTS Kominfo pada November – Desember tahun lalu.

Baca Juga:  KPK Apresiasi Polri dan Kejagung Yang Tindak Anggotanya Terkait Kasus Djoko Tjandra

Uang tersebut diduga untuk mengamankan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo di Kejaksaan Agung.

Dito telah membantah dirinya terima uang Rp 27 miliar.

Dalam sidang perdana kemarin, Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan didakwa ikut telah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sebesar Rp 119 miliar dari proyek BTS 4G Kominfo.

Sumber: kompastv

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan