Penolak Pemakaman Jenazah Covid-19, Dikenakan Sanksi Hukum

Ilustrasi, Petugas medis adalah profesi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan rentan tertular virus corona (Foto: ANTARA)

IDTODAY.CO – Bagi siapa saja yang menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid-19 akan dikenakan sanksi hukum. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4).

“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” katanya. Sebagaimana dikutip dari KOMPAS.com (14/04/2020).

Baca Juga:  Terlambat Tutup Akses WNA, Ilmuwan Australia: Seperempat Juta Rakyat Indonesia Bisa Jadi Korban

Argo mencontohkan kasus tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19 dimana saat ini mereka ditangani Polda Jawa Tengah. Mereka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Jadi yang bersangkutan kita kenakan Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP dan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” ucap dia.

Baca Juga:  Seorang Dokter Meninggal Dunia Akibat Corona Setelah Jemput Walkot Bogor

Disamping itu, Argo juga mengatakan bahwa polisi terus melakukan langkah preventif dengan mengedukasi masyarakat.

“Mengkomunikasikan kepada warga, mengedukasi kepada warga bahwa semuanya adalah saudara kita, semuanya adalah warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan aturan,” ujar Argo.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan