Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Sebagai ABK di Kapal China

Screenshot dari rekaman video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (MBC/Screengrab from YouTube)

IDTODAY.CO – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan pihaknya telah berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629, berbendera China. Ketiga tersangka berasal dari tiga perusahaan, yakni PT APJ, PT LPB, dan PT SMG.

“(Inisial tersangka) W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG,” ucap Ferdy sebagaimana dikutip dari Indopolitika.com (20/5/2020).

Baca Juga:  Hina Nabi Muhammad hingga Habib Bahar, Pria di Simalungun Ditangkap Polisi

Ferdy menuturkan, PT APJ berkantor di Bekasi, Jawa Barat. Sementara PT LPB berlokasi di Tegal dan PT SMG berkantor di Pemalang, Jawa Tengah (Jateng).

Penetapan tiga tersangka, sambung Ferdy, dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Ferdy menyebut motif kejahatan TPPO yang dilakukan ketiga tersangka adalah mengeksploitasi para korban.

“Disimpulkan menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi,” tegas Ferdy.

Baca Juga:  Sindir Penangkapan Deklarator KAMI, Din: Polri Mestinya Tangkap Perusak, Bukan Intelektual Kritis

Ferdy menerangkan modus yang digunakan 3 perusahaan tersebut adalah dengan menjanjikan gaji tinggi penempatan kerja dan waktu kerja yang sangat menarik. Tapi kenyataan yang mereka alami di lapangan sama sekali berbeda dengan yang dijanjikan.

“Bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” tegas Ferdy.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan