IDTODAY.CO – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) berinisial AF (20) yang beraksi wilayah Karimun, Kepulauan Riau, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan salah seorang pengunjung wisma yang mendapati sepeda motornya telah raib.
“Korban chek out dan melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di parkiran wisma asia tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dalam keterangannya, Rabu (3/6). Sebagaimana dikutip dari kumparan (03/06/2020).
Ketika diketahui sepeda motor miliknya tidak ada, ia mencarinya disekitar lokasi namun tidak ditemukan. Ia menduga sepeda motor tersebut telah menjadi sasaran aksi pencurian.
“Korban mencoba mencari di sekitar lokasi wisma Asia akan tetapi tidak ketemu,”ungkapnya.
Dalam aksinya, AF mengincar kendaraan pengunjung wisma Asia di kawasan, Tanjungbalai Kota, Karimun dalam kondisi tidak terkunci yang tengah terparkir pada 31 Mei 2020 lalu.
“Pelaku mendekati sepeda motor yang terparkir dan kemudian mencoba menghidupkan sepeda motor dengan cara mengengkol dan setelah hidup pelaku langsung membawa kabur,”jelasnya.
Setelah polisi menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun dengan nomor polisi BM 4477 J. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.[Aks]