IDTODAY.CO – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo (BJPU) akhirnya ditetapkan Mabes Polri sebagai tersangka terkait surat sakti bagi buronan kasus Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

“Perkembangan penanganan BJPU, sebagai bentuk transparansi kita ke publik, menetapkan tersangka saudara BJPU,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit di Bareskrim Polri, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:  Ternyata, Brigjen Prasetijo Utomo Ikut Terbang Bersama Djoko Tjandra Dari Jakarta Ke Pontianak

Menurut Sigit, Alumni Akpol 91 itu dijerat pasal 221, Pasal 263, dan Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. Akan tetapi, tidak ada pasal gratifikasi didalamnya—yang bisa jadi motif dibalik aksi Prasetijo melayani Djoko Soegianto Tjandra.

BJPU dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 426 KUHP tentang membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, dan atau Pasal 221 KUHP menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Brigjen Prasetijo Utomo Musnahkan Barang Bukti

 BJPU sebagai tersangka dilakukan pasca melalui gelar perkara pukul 10.00 tadi. Gelar perkara itu dihadiri Irwasum Polri, Div Propam, Rowasidik, dan para penyidik yang menangani kasus ini.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan