Menko Polhukam, Mahfud MD, sempat menyebut dalam waktu dekat akan ada tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al-Zaytun yang menjerat petingginya, Panji Gumilang. Saat ini memang status kasus itu sudah memasuki tahap penyidikan.

Lalu belakangan muncul pertanyaan, kapan Bareskrim Polri akan mengumumkan penetapan tersangka?

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan tersangka membutuhkan waktu. Dia tak ingin terburu-buru sampai alat bukti cukup.

“Kan baru kemarin naik sidik, prosesnya kan tidak seperti membalik tangan,” kata Djuhandhani kepada kumparan, Rabu (5/7).

Djuhandhani juga enggan berkomentar terkait Panji Gumilang berpotensi jadi tersangka.

Beberapa waktu lalu, Menurut Mahfud, kasus itu telah naik ke penyidikan. Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan yang telah melakukan tindak pidana, dengan sekian banyak laporan dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan,” kata Mahfud di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (4/7).

Mahfud menuturkan, tahap selanjutnya jika sudah ada tersangka yang ditetapkan. Kasus ini akan naik ke tahap pengadilan.

“Sudah pendakwaan, penuntutan, sudah penuntutan, ya, vonis, pengambilan keputusan,” ujarnya.

Sumber: Kumparan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan