Ruslan Buton Dipecat karena Bunuh Preman yang Serang Asrama TNI

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton

IDTODAY.CO – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Prof Musni Umar, urun tanggapan soal status mantan anggota TNI Angkatan Darat (AD) berpangkat kapten, Ruslan Buton yang ditangkap Polda Sulawesi Tenggara beberapa waktu lalu. Ruslan dipecat Pengadilan Militer karena melakukan pembunuhan terhadap La Gode pada 2017.

Musni menjelaskan, ada latar belakang yang jarang diketahui publik terkait insiden tersebut. Menurut dia, orang yang dibunuh Ruslan adalah preman yang kerap membuat onar.

Baca Juga:  Diorama Penumpasan PKI di Museum Kostrad Dibongkar, Gatot: Ada Paham Komunis di TNI

“Tadi siang saya ditemui dan diberitahu tetangga Ruslan Buton di Bau-Bau bahwa La Gode yang dibunuh bukan petani, tetapi Preman di Halmahera yang sangat meresahkan masyarakat,” tulis Musni melalui akun Twitter-nya, dikutip Rabu (3/6).

Musni menyampaikan bahwa La Gode dibunuh ketika menyerang asrama TNI. Hal ini memantik Ruslan yang saat itu menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau untuk bergerak mengatasi persoalan.

Baca Juga:  Ruslan Buton Desak Jokowi Mundur, Begini Tanggapan Ngasiman Djoyonegoro

“Itu sebabnya Ruslan Buton dan kawan-kawan dapat apresiasi warga,” ujarnya.

Oditur Militer Ambon mendakwa Ruslan Cs dengan melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP primer Pasal 170 ayat (1) tentang menggunakan tenaga secara bersama-sama untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang dan, (3) jo Pasal 156 atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 56 KUHP. Ruslan dihukum 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD.

Baca Juga:  Jokowi Kerahkan TNI Polri Kawal New Normal, Aktivis: Justru Ada Yang Tidak Normal

Sumber: indonesiainside.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan