Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara soal kasus dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pemuda asal Bireuen, Aceh bernama Imam Masykur (25) yang berujung tewas.

Imam Masykur (25) seorang warga Kabupaten Bireuen, Aceh, meninggal dunia diduga pasca diculik dan disiksa oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden berinisial Praka RM.

Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI lainnya yang diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur, ternyata tidak saling mengenal.

Hal ini viral di media sosial, semisal akun Instagram @rakan_aceh, akun itu menyebut korban sempat menelepon keluarga dan minta dikirim uang Rp50 juta, apabila uang telah dikirim. Maka korban bakal dibunuh.

Berdasar keterangan, surat penyerahan jenazah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta. Praka RM berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

“Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya,” demikian seperti dikutip dari akun tersebut, Minggu (27/8/2023).

Baca Juga:  Gatot Nurmantyo Koar-koar PKI Susupi TNI, Coba Tebak Komentar Ngabalin, Jleebbb…

Sementara itu, saat dikonfirmasi Komandan Paspampres Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan kasus itu kini sedang ditangani oleh Pomdam Jaya.

“Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” ujar Rafael.

Panglima TNI angkat bicara terkait kasus penganiayaan Paspampres terhadap Pemuda Aceh

Dengan tegas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengatakan ia akan mengawal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anak buahnya. Dia menegaskan pelaku akan dipecat dari TNI. Bahkan, hingga dihukum mati.

Diketahui, Imam Masykur tewas usai dianiaya Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres dan ada dua anggota TNI lain yang terlibat.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI prihatin akan kejadian ini.

Baca Juga:  Viral Paspampres Tarik Tangan Bupati Bengkulu Utara saat Dampingi Jokowi, Apa Kata Istana?

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus,” kata Julius, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan kasus ini bakal dikawal Panglima TNI agar pelaku dihukum berat. Maksimal hukuman mati dan minimal hukuman seumur hidup.

Kata Julius, Panglima TNI menegaskan pelaku bakal dipecat dari TNI. Hal itu karena pelaku melakukan tindak pidana berat.

“Agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” ujarnya lagi.

Motif anggota Paspampres Praka Riswandi Manik bunuh pemuda Aceh

Praka Riswandi Manik (RM) dan dua anggota TNI lainnya yang diduga menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) ternyata tidak saling mengenal.

Hal itu diungkap Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar. Irsyad mengatakan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan ketiganya didasari oleh motif ekonomi.

Dia menjelaskan bahwa motif oknum Paspampres tersebut menculik dan menganiaya Imam Masykur adalah demi uang tebusan.

“(Motifnya?) Uang tebusan. (Mereka) Tidak saling kenal,” kata Irsyad, Senin (28/8/2023).

Dia mengatakan selain Praka RM yang merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden alias Paspampres, ternyata ada dua pelaku lain yang sudah ditangkap Pomdam Jaya.

“Tersangkanya yang sudah diamankan tiga orang,” ujar dia.

Dua pelaku lain itu ternyata juga anggota TNI. Namun, Irsyad menambahkan keduanya bukan anggota Paspampres.

Dirinya tidak merinci inisial kedua anggota TNI lain itu. Irsyad juga tidak membeberkan matra kedua anggota TNI yang terlibat dalam kasus ini.

“TNI semua ketiganya. Satu yang dari Paspampres, yang lain bukan,” kata dia lagi.

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan