IDTODAY.CO – Kasus ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, Abu Janda telah diperiksa sebanyak 2 kali oleh Bareskrim Polri.

Ketua DPP KNPI Haris Pertama yang mempolisikan kasus tersebut, tampak kecewa. Dia menilai, Abu Janda adalah orang yang paling susah untuk ditahan polisi.

“Heddy Setya Permadi Abu Janda Mungkin memang manusia yang paling susah di muka bumi ini untuk ditahan dalam penjara,” cuit Haris Pertama di Twitter-nya, Kamis (8/4/2021).

Dia mengatakan, Abu Janda tidak memiliki kualitas intelektual. Hanya modal berkoar menyerang para pengkritik di media sosial.

“Tidak berintelektual, hanya modal bacot, yang penting jajar semua orang-orang yang kritis. Lalu terima bayaran. Mau jadi apa negara ini jika hal-hal seperti dibiarkan,” cetus Haris Pertama.

Sementara itu, akun Twitter @permadiaktivis1 milik Abu Janda kini tak bisa diakses. Akun tersebut yang dia pakai untuk mengolok Islam dengan sebutan Islam arogan. Tak hanya itu dia juga menyindir tokoh Papua Natalius Pigai dengan sindiran bernada SARA.

“Akun twitter @permadiaktivis1 sudah dihapus atau dihilangkan. Mungkin dia merubah nama akun atau membuat akun baru. Tapi yang jelas, bahwa semua BuzzerRP harus dilawan, karena mengancam persatuan dan kesatuan bangsa,” ucap Haris Pertama.

Sebelumnya, pada Maret lalu, KNPI mendapat surat dari Mabes Polri, yang memastikan bahwa kasus Abu Janda masih terus berjalan di penyidik Bareskrim Polri. Kepolisian memberitahukan bahwa kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, pihaknya selaku pelapor telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Slamet Uliandi selaku penyidik. Terdapat beberapa poin dalam SP2HP tersebut.

“Isinya, antara lain menerangkan laporan DPP KNPI terhadap Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda. Tentang ujaran kebencian dan penistaan agama, telah berada pada tahap penyidikan,” ujar Medya , Rabu (3/3) lalu.

Menurut Medya, dalam kasus tersebut penyidik Bareskrim Polri telah mempunyai dua bukti permulaan.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli. Di antaranya, saksi ahli bahasa, pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

“Artinya telah ditemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup atas pasal pidana yang dilaporkan. Di samping itu SP2HP tersebut juga menerangkan bahwa penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan beberapa saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama,” kata Medya menambahkan.

Baca Juga: Semprot Menag Yaqut, Penulis Tere Liye: Sok Toleran, Jadinya Tidak Nyambung

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan