Selain Pungli Rp4 Miliar, Petugas Rutan KPK Juga Terlibat Cabuli Istri Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6/2023).

Hal tersebut disampaikan Ali menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan.

Sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.

Baca Juga:  Ini Isi Lengkap Surat Pengunduran Diri Eks Jubir Febri Diansyah dari KPK

Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023

Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.

Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan. Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.

Baca Juga:  KPK Temukan Masalah Kartu Prakerja, Istana: Tanya Menko Perekonomian

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Dewas KPK tentang penegakan etik dan pedoman perilaku KPK pada pasal 10 ayat 3 dijelaskan bahwa sanksi yang diberikan bagi pelanggaran sedang yakni berupa pemotongan gaji pokok sebesar 10 persen selama enam bulan; pemotongan gaji pokok sebesar 15 persen selama enam bulan; dan pemotongan gaji pokok sebesar 20 persen selama enam bulan.

Baca Juga:  KPK Sita Sejumlah Uang dan Dokumen Saat Geledah Rumah Kadis PUPR Banjar

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan cabul dari petugas KPK.

“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).

Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). (ant/ebs)

Sumber: tvonenews

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top