Setelah Ferdy Sambo Divonis Mati, Kini Giliran Putri Candrawathi Jalani Sidang Putusan

Putri Candrawathi (rompi tahanan kejaksaan) memasuki ruang sidang/RMOL

IDTODAY.CO – Setelah suaminya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, kini giliran terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin sore (13/2).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, terdakwa Putri telah memasuki ruang sidang pada pukul 16.37 WIB. Dalam persidangan itu agendanya pembacaan surat putusan oleh Majelis Hakim langsung dimulai.

Baca Juga:  Namanya Kini Bak Pahlawan: Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Mati Sambo

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Putri dihukum pidana penjara selama delapan tahun.

Dalam tuntuannya, Jaksa menilai terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: rmol

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan