Soal Gelar Perkara Surat Jalan Djoko Tjandra, KPK Belum Mendapatkan Undangan dari Polri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri,( Foto: Republika/Putra M. Akbar)

IDTODAY.CO – Plt Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku bahwa KPK belum menerima surat undangan resmi untuk ikut gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) surat jalan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Terkait gelar perkara Djoko S Tjandra, berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/8). Seperti dikutip dari detik.com (10/08/2020).

Baca Juga:  Dukung PT 0%, Ketua KPK Disebut jadi Oposisi Jokowi, Rocky: Bak Petir di Siang Bolong

Ali Fikri juga memastikan, jika nanti diundang KPK pasti akan hadir. Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengirim tim penindakan KPK saat gear perkara. Tim penindakan diturunkan, lanjut Ali Fikri, karena pembahasan dalam gelar perkara bersifat teknis.

“KPK tentu akan hadir jika sudah ada undangan tersebut dan, karena ini kegiatan pembahasan soal teknis, tentu yang akan hadir juga dari tim Penindakan KPK,” jelas Ali Fikri.

Baca Juga:  Saat BW Bawa-bawa Mandalika Usai Urus Kasus Formula E di KPK

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka perkara tipikor terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra. Bareskrim rencananya turut mengundang KPK dalam agenda tersebut.

“Kemudian minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor dengan mengundang rekan-rekan KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).

Baca Juga:  Menko Polhukam: Buru Djoko Tjandra!

Sigit menjelaskan bahwa status dugaan tipikor terkait surat jalan Djoko Tjandra telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah itu, para penyidik melakukan rapat koordinasi dan merasa pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra cukup untuk sementara.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan