Soal Tuntutan Jaksa Terhadap Penyiram Novel Dinilai, DPR: Enggak.Bisa Diterima

Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan) dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (30/4). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

IDTODAY.CO – Dua polisi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Keputusan ini mendapat kritik keras dari berbagai pihak. Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai bahwa alasan tidak ada niatan dan tidak sengaja yang disampaikan JPU tidak masuk akal dan tidak dapat diterima.

“Alasan tidak sengaja ini menurut saya memalukan. Dalam hukum pidana tidak dikenal istilah tidak sengaja, adanya lalai. Pernyataan jaksa ini menurut saya sudah bukan mencederai keadilan lagi, tetapi sudah mencederai akal sehat. Enggak bisa diterima,” tegas Sahroni kepada wartawan, Jumat (12/6). Seperti dikutip dari kumparan (12/06/2020).

Baca Juga:  Heran Tuntutan Rendah Kasus Novel Baswedan, Habib Aboe: Bikin Terenyuh!

Sahroni juga menilai kesimpulan jaksa tidak rasional. “Enggak masuk akal ah. Mana ada orang bawa-bawa air keras terus dilemparin ke orang dengan enggak sengaja? Ini enggak rasional. Lagian udah jelas-jelas pelaku ngaku dendam, kok bisa ada kesimpulan jaksa enggak sengaja?” kata Bendahara Umum DPP NasDem itu.

Ia juga mengatakan, masalah tuntutan ini akan di bawa ke dalam rapat kerja Komisi III bersama Kejaksaan Agung pada masa persidangan mendatang. Masa persidangan selanjutnya akan dimulai pada 15 Juni.

Baca Juga:  Penyerang Novel Baswedan Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Bui

“Kasus ini akan saya angkat dan saya bahas di rapat kerja Komisi III. Saya akan meminta penjelasan perihal kasus ini dengan Jaksa Agung pada rapat kerja yang akan datang,” pungkasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan