Tak Pernah Menghadiri Sidang, PN Jaksel Tak Lanjutkan PK Djoko Tjandra ke MA

Sidang PK Djoko Tjandra di PN Jaksel pada Senin (27/7). (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah memutuskan tidak menerima permohonan peninjauan kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Hal ini, karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah datang ke persidangan.

“Menetapkan, menyatakan permohonan peninjauan kembali dari pemohon atau terpidana Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima, dan berkas perkaranya tidak dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujar pejabat Humas PN Jaksel, Suharno, saat konferensi pers di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (29/7). Seperti dikutip dari detik.com (29/07/2020).

Suharno mengatakan, putusan tersebut diputuskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah memeriksa berkas PK ini.

“Setelah dipelajari oleh Ketua, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan mengeluarkan penetapan atas permintaan PK dengan register nomor 12/Pid/PK/2020/PN Jakarta Selatan. (Putusan) ditetapkan di Jakarta oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa 28 Juli 2020,” jelasnya.

Menurut ketua PN Jaksel, keputusan tersebut karena karena Djoko Tjandra sebagai pemohon tidak pernah menghadiri persidangan. Hal ini sesuai dengan aturan di Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012.

“Mengacu pada ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014, yang mana bahwa pemohon atau terpidana tersebut tidak hadir di dalam atau tidak dapat hadir di persidangan. Oleh karenanya, pengajuan PK tersebut dinyatakan tak dapat diterima sebagaimana yang kami sampaikan mengenai amar tersebut,” tegas Suharno.

Baca Juga:  Kabar Duka, Hakim Tinggi MA Abdullah Meninggal Dunia

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/7), hakim ketua Nazar Efriandi menyimpulkan berkas PK Djoko Tjandra akan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada gugatannya ini, Djoko Tjandra, yang merupakan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, mengajukan permohonan sidang secara online.

“Majelis hakim sidang telah memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memberi tanggapan dalam perkara ini…. Dengan perkara ini putusannya akan diteruskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar hakim ketua Nazar Efriandi saat membacakan kesimpulan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (27/7).

Mendengar kesimpulan hakim saat sidang akhir, jaksa sebagai pihak termohon pun mengajukan keberatan. Jaksa juga menolak menandatangani berkas acara persidangan (BAP).

“Mohon izin, Majelis, terkait ada klausul ‘akan diteruskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku’. Mohon izin, Majelis, sikap kami termohon jelas bahwa apabila persidangan ini akan diteruskan ke MA, kami sangat menolak dan kami tidak akan tanda tangani BAP persidangan pada hari ini. Dan mohon dibikin berita acara penolakan,” jawab jaksa Ridwan Ismawanta menanggapi keputusan hakim di sidang.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan