Tim Kuasa Hukum Menduga Ada Rekayasa Terkait Penetapan Habib Bahar Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

IDTODAY.CO – Tim Kuasa Hukum menduga ada rekayasa terkait ditetapkannya Habib Bahar sebagai soal atas dugaan penganiayaan supir taksi oleh pihak kepolisian. Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tersebut.

“Kita ada kemungkinan akan praperadilankan, kemungkinan,” kata Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Yanuar saat dihubungi, Selasa (27/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/10/2020).

Dikatakan Azis, pihak Habib Bahar juga sudah melakukan langkah politik terkait penetapan tersangka tersebut. Dia mengaku sudah mengunjungi Komisi III DPR RI dan melaporkan terkait penetapan tersangka ini.

Baca Juga:  Habib Bahar Dipindah Ke Nusakambangan, Satu Kamar Penjara Satu Orang Napi

“Upaya politik tadi saya dari komisi III juga sampaikan ini juga, dagelan ini kita sampaikan ini ke komisi III, dan Komisi III sampaikan agar pelapor dan kuasa hukumnya datang untuk menjelaskan juga,” ucapnya.

Menurut Azis, kedua langkah ini dilakukan karena menduga adanya rekayasa yang dilakukan terkait penetapan tersangka terhadap Habib Bahar atas peristiwa tahun 2018 lalu. Dia pun memastikan pihaknya tidak akan menghadiri BAP atau pemeriksaan polisi.

Baca Juga:  Waketum Gerindra Fadli Zon: Habib Bahar Istiqamah dan Berani, Tidak Banyak Ulama seperti Beliau

“Kita tidak akan menggubris dan berkomentar apapun terkait BAP nanti, jadi kita tidak mau diperiksa, Habib Bahar dan kuasa hukum tidak mau diperiksa terkait perkara itu, langsung sidang aja. Kan berkas semua sudah dibuat tuh, lanjutin aja buat langusng ke sidang, nggak usah capek-capek bikin hal-hal yang kita duga semacam rekayasa itu nggak usahlah. kita pun kalau dipaksa nggak akan kita tanggapi,” jelasnya.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Proses Asimilasinya Dicabut Kemenkum HAM, Kini Habib Bahar Kembali Dipenjara

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top