IDTODAY.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Menpora Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Selain menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara, majelis tinggi juga memperberat dengan menjatuhkan denda Rp 150 juta ke Roy Suryo.

Kasus bermula saat Roy Suryo meretweet sebuah meme pada Juni 2022. Yaitu sebuah stupa Candi Borobudur yang menyerupai Presiden Jokowi. Cuitan ini membuat sejumlah orang tidak terima dan melaporkan Roy Surya ke Polda Metro Jaya. Akhirnya, Roy Suryo diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Baca Juga:  Digugat ke MA, Anies Baswedan Menang Lawan Pengusaha Mall, Roy Suryo: Maju Terus Goodbener

Pada 28 Desember 2022, PN Jakbar menyatakan Terdakwa Roy Suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). PN Jakbar menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo berupa pidana penjara selama 9 bulan.

Atas putusan itu, jaksa dan Roy Suryo sama-sama banding. Majelis tinggi memperberat hukuman Roy Suryo dengan menambahkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana penjara 9 bulan dan denda sebesar Rp 150 juta dan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilansir website PT Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sumpeno dengan anggota Yonisman dan Sugeng Riyono. Majelis menilai hukuman 9 bulan penjara sudah cukup adil karena Roy Suryo karena telah berjasa kepada negara dan pernah menjadi Menpora di masa pemerintahan SBY. Namun majelis menilai perlu diperberat dengan menambah denda.

Baca Juga:  Kritisi Candaan Risma Terkait Corona, Roy Suryo: Bu Cyantik, Tidak sepantasnya dibuat "candaan"

“Pengadilan Tinggi Jakarta akan menambah hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa berupa pidan denda. Sebab norma yang diatur dalam ketentuan pasal 45A ayat 1 UU ITE rumusannya;…. dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar… karena itu pidana penjara tersebut harus ditambah dengan pidana denda,” urai majelis tinggi.

Sumber: detik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan