IDTODAY.CO – Guna menekan penularan virus Corona di Singapura, pemerintah Singapura berlakukan aturan yang ketat, seperti mengenakan denda bagi siapapun yang tidak memakai masker.

Denda yang dikenakan pemerintah Singapura adalah 300 SGD atau sekitar Rp 3,3 juta (kurs: Rp 11 ribu/SGD), dan berlaku bagi setiap orang di negaranya yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan denda sebesar 300 Singapore Dolar untuk pelanggaran pertama dan peningkatan denda dan hukuman untuk pelanggaran selanjutnya,” tulis keterangan KBRI Singapura dalam twitter, Rabu (15/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (16/04/2020).

Peraturan ini juga berlaku bagi WNI yang berada di Singapura. KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI menaati aturan tersebut.

“Sesuai dengan aturan Pemerintah Singapura bahwa setiap individu diwajibkan untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, maka kami harap seluruh WNI yang berada di Singapura dapat memenuhi peraturan tersebut,” sambungnya.

Besaran denda serta hukuman juga akan meningkat bagi warga yang kembali melanggar aturan tersebut. Mengingat aturan tersebut berskala nasional, lebih lanjut KBRI Singapura menyebutkan aturan penggunaan masker tersebut juga diwajibkan bagi tiap orang yang berkunjung ke KBRI Singapura.

Baca Juga:  Kota Pasuruan Pakai Aplikasi Kampung Tangguh 4.0 untuk Tekan COVID-19

“Kebijakan penggunaan masker juga berlaku untuk seluruh pengunjung yang datang ke KBRI Singapura,” tutup keterangan tertulis tersebut.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan