IDTODAY.CO – Pemerintah Singapura mewajibkan untuk melengkapi diri dengan surat tanda sehat dari kedutaan Singapura bagi seluruh warga negara ASEAN yang ingin mengunjungi negara tersebut, dengan fasilitas bebas visa 30 hari.
“Khusus untuk seluruh short-term visitors (pengunjung bebas visa 30 hari) yang merupakan warga negara anggota ASEAN diwajibkan untuk menyerahkan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar Republik Singapura,” kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Senin (16/3) sebagaimana di kutip dari MerahPutih.com (17/03/2020)
Dikutip dari Merahputih yang dilansir dari Antara, pengunjung harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Apabila disetujui, persetujuan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura di pintu-pintu masuk Singapura.
Adapun bagi pengunjung bebas visa 30 hari yang tidak memiliki bukti persetujuan informasi kesehatan dimaksud, maka tidak akan diizinkan untuk memasuki maupun transit di wilayah Singapura.
Imigrasi Batam membenarkan Hal tersebut, yang mengingatkan warga setempat untuk melengkapi diri dengan surat tanda sehat dari Kedutaan Singapura.
“Berlaku mulai 16 Maret, pukul 23.59 waktu Singapura, malam ini,” kata Kabid Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Qriz Pratama.
Ia meminta warga Batam, yang ingin berpergian ke Negara Singa supaya mempersiapkan diri, agar tidak ditolak di sana.
Selain diwajibkan untuk melengkapi surat sehat, pemerintah Singapura juga membuat aturan lain, di antaranya, seluruh pengunjung termasuk penduduk Singapura, pemegang Long Term Pass, dan pengunjung bebas visa 30 hari yang akan memasuki wilayah Singapura, dengan riwayat perjalanan mengunjungi negara-negara ASEAN (kecuali Malaysia untuk perlintasan darat dan laut), Jepang, Swiss, atau Britania Raya dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Singapura, akan dikenakan wajib karantina di kediaman masing-masing selama 14 hari (14-day Stay-Home Notice/SHN).
Namun untuk pengunjung transit, kebijakan Stay Home Notice tidak berlaku, walaupun tetap harus menyertakan surat keterangan sehat dari Kedubes Singapura.
Disamping itu pengunjung juga diwajibkan untuk memberikan bukti tempat tinggal selama melaksanakan 14 hari SHN, contohnya bukti pemesanan hotel selama 14 hari atau bukti alamat tempat tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan atau kerabat di Singapura.
Otoritas Singapura akan melakukan pengecekan terhadap wajib SHN dan melakukan penegakan hukum terhadap yang melanggar.
Apabila SHN ini terbukti tidak di patuhi selama berada di Singapura, sesuai dengan Infectious Diseases Act Singapura maka akan dikenakan hukuman berupa denda sampai dengan 10.000 SGD dan/atau penjara sampai dengan 6 bulan.
Editor: Ahmad Kamali