IDTODAY.CO – Pelaksanaan shalat Jumat di Iran kembali dibatalkan menyusul penyebaran virus corona. Pengumuman tentang pembatalan ini disampaikan oleh pemerintah lokal pada Kamis, 5 Maret 2020 dengan menyebut pembatalan terkait situasi kesehatan di Irak saat ini.
Pelarangan ini adalah yang kedua kalinya untuk dua minggu berturut-turut di seluruh ibu kota provinsi karena ancaman virus Corona atau COVID-19.
Mohammad-Javad Haj Ali-Akbar, Ketua Dewan Pembuat Kebijakan Salat Jumat, pada hari Rabu membuat pengumuman pembatalan dan mengatakan keputusan itu dibuat sesuai dengan Satuan Tugas Anti Virus Corona.
Dikutip dari Radio Farda, 5 Maret 2020, dewan membuat pedoman untuk khotbah yang disampaikan di lebih dari 600 lokasi di seluruh negeri setelah salat setiap minggu. Anggota dewan ini ditunjuk oleh Pemimpin Tertinggi Ali Khamenei.
Menurut Haj Ali-Akbar, salat Jumat dibatalkan di semua ibu kota provinsi, tetapi di kota-kota lain komite yang terdiri dari wakil Pemimpin Tertinggi, gubernur, dan direktur jenderal kota akan membuat keputusan apakah memperbolehkan salat Jumat diadakan atau tidak.
Beberapa ulama berpengaruh seperti Ahmad Alam ol-Hoda, Pemimpin Salat Jumat Mashhad, dan Mohammad Saeedi, Penjaga Situs Suci Masoumeh di Qom, sangat menentang pembatalan salat Jumat bersama dan menutup tempat-tempat suci.
Situs aa.com.tr mewartakan otoritas Irak melaporkan ada tiga kasus kematian pasien diduga karena virus corona dan ada 35 kasus pasien terjangkit virus corona di Negara 1001 malam itu.
Virus corona diduga menyebar dari Ibu Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Sekarang ini virus mematikan itu sudah menyebar di lebih dari 80 negara.
Data Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menyebut total dari seluruh dunia, jumlah pasien virus corona yang meninggal hampir mencapai 3.500 orang dan total 95 ribu kasus sudah terkonfirmasi virus corona.
Sumber: tempo.co