IDI Bantah Ancam Mogok Tangani Pasien Covid-19

KETUA Umum PB IDI Daeng Mohammad Faqih membantah petugas kesehatan akan mogok melayani pasien yang terinfeksi virus novel korona (Covid-19). Hal itu terkait banyaknya media yang mengatakan hal tersebut terkait dengan keluarnya rilis pada Jumat (27/3) lalu.

Daeng menegaskan, rilis tersebut dikeluarkan untuk memberikan pernyataan sikap yang tegas kepada petugas kesehatan untuk selalu menggunakan APD saat bertugas.

“Imbauan untuk petugas kesehatan, yang pakai APD boleh merawat pasien Covid-19 yang tidak pakai APD tidak diperkenankan merawat pasien Covid,” kata Daeng saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3).

Baca Juga:  Harga Minyak Mentah Dunia Terjun Bebas, Mestinya Harga BBM Premium Kisaran Rp 4.800-Rp 5.000 per liter

Pasalnya, kata Daeng, petugas kesehatan memiliki risiko yang tinggi untuk tertular. Selanjutnya, dikhawatirkan tenaga kesehatan yang turut menangani Covid-19 akan berkurang.

“Karena sangat berisiko tertular. Kalau tertular dan jatuh sakit tidak bisa lagi menolong merawat pasien,” ucapnya.

Seperti diketahui, pernyataan resmi yang ditandatangani Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng Mohammad Faqih, petugas kesehatan diminta tidak melakukan pelayanan apabila kebutuhan APD tidak terpenuhi.

Baca Juga:  Rapid Test Karya 'Anak Negeri': Diakui Dunia Tapi Belum Mendapat Lisensi Di Indonesia

“Bila hal ini (ketersediaan APD) tidak terpenuhi, kami meminta anggota profesi kami untuk sementara tidak ikut melakukan perawatan pasien Covid-19 demi melindungi dan menjaga keselamatan Sejawat,” kata Daeng dalam keterangan resmi, Jumat (27/3).

Daeng menilai, pernyataan tegas tersebut dikeluarkan karena banyaknya pasien Covid-19 sangat berisiko bagi petugas kesehatan yang tidak menggunakan APD. Terlebih lagi, di lapangan jumlah tenaga kesehatan yang terjangkit Covid-19 semakin meningkat.

“Karena sejawat yang tertular Covid-19 selain akan jatuh sakit, akan berdampak pada terhentinya pelayanan penanganan kepada pasien serta dapat menularkan kepada pasien,” tandasnya.

Adapun, pernyataan tersebut dikeluarkan gabungan organisasi profesi kesehatan, yakni Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). (OL-1)

mediaindonesia.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top