PCR Jadi Syarat Wajib Naik Pesawat, RI Impor Alatnya dari Singapura hingga China

Foto: Persiapan fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta jelang penerapan wajib PCR untuk penerbangan mulai besok. Foto: Dok. Angkasa Pura II

IDTODAY.CO – Mulai hari ini, para calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat negatif PCR yang diambil H-2 penerbangan. Kewajiban menggunakan PCR untuk naik pesawat diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas COVID-19.

Kebijakan tersebut menuai polemik di masyarakat di tengah kasus COVID-19 di Indonesia yang mulai menurun. Apalagi, harga PCR tidak semurah antigen yang sebelumnya boleh digunakan sebagai syarat terbang.

Salah satu penyebab mahalnya alat tes PCR adalah 100 persen masih dipasok melalui jalur impor. Pemasok alat tes tersebut di antaranya adalah China dan Malaysia.

Berdasarkan data BPS, nilai impor PCR selama Januari-Juni 2021 mencapai USD 362,02 juta atau senilai Rp 5,1 triliun (kurs Rp 14.100).

Impor alat tes PCR tersebut dilakukan dari beberapa negara tetangga. Di antaranya dari Singapura yakni mencapai USD 11 juta atau Rp 154,5 miliar.

Selain itu, Indonesia juga mengimpor PCR dari Malaysia senilai USD 155.922 atau sekitar Rp 2,1 miliar. Kemudian dari Filipina USD 1.544 atau sekitar Rp 21,6 juta, dan Vietnam USD 72.256 atau sekitar Rp 1,01 miliar.

Baca Juga:  Nicho Silalahi: Ter*ris Sebenarnya Itu Garong Dana Bansos & Pejabat Bisnis PCR

Selain dari beberapa negara tetangga, impor PCR juga dilakukan dari Guatemala senilai USD 327 atau sekitar Rp 4,57 juta. Selain itu, Indonesia juga doyan impor alat PCR dari India. Sepanjang semester I sebesar USD 257.357 atau sekitar Rp 3,6 miliar.

Namun yang paling banyak, alat PCR diimpor dari Korea Selatan dan China. BPS mencatat selama periode tersebut total impor PCR dari Negeri Ginseng nilainya mencapai USD 144,2 juta. Sementara impor PCR dari China yang nilainya USD 99 juta.

Pada Agustus lalu, Kemenkes menurunkan tarif tertinggi tes PCR yang semula Rp 900 ribu menjadi Rp 495 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 525 untuk luar Jawa-Bali. Kemenkes memastikan durasi maksimal waktu pengeluaran hasil tes PCR dengan tarif baru tersebut maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel dilakukan.

Sumber: kumparan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan