Rapid Test Harus Bayar, KH Cholil Nafis: Kemana Uang Triliunan Rupiah Itu?

IDTODAY.CO – Anggaran untuk penanggulangan virus corona (Covid-19) dan dampaknya terus mengalami perubahan. Awalnya, pemerintah mengalokasikan anggaran Covid-19 pada Mei 2020 sebesar Rp405,1 triliun.

Kemudian, tiba- tiba angkanya naik menjadi Rp641,1 triliun. Tidak berselang lama, anggaran Covid-19 naik lagi sebesar Rp677,2 triliun. Dan kini membengkak menjadi Rp695,2 triliun.

Dari total alokasi Covid-19, Rp87,55 triliun untuk anggaran kesehatan. Namun, alokasi anggaran ini dikeluhkan masyarakat. Musababnya, masyarakat masih harus ditarik bayaran ketika akan melakukan rapid test.

Baca Juga:  Pengamat Politik: Bukan Rakyat Tidak Disiplin, Tapi Negara Belum Siap Konsekuensi Lockdown

Salah satunya adalah dosen Pascasarjana Universitas Indonesia yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat KH Cholil Nafis. Kiai Cholil mengeluhkan besarnya biaya rapid test khususnya terhadap para santri yang akan pulang ke pondok pesantren (ponpes).

Keluhan Kiai Cholil ini diungkapkan dalam Twitter pribadinya @cholilnafis. Dalam cuitannya, Kiai Cholil mempersoalkan alokasi anggaran negara yang terus naik untuk penanganan Covid-19. Namun, hanya untuk rapid test para santri saja, mereka tetap harus membayar Rp400.000 di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta.

Baca Juga:  Hari Ini, Jokowi Dikabarkan Akan Pimpin Pembukaan Sejumlah Mal di Bekasi di Tengah Pandemi

“Kemana ya uang 405 T yg skrng naik 667 T. Ini anak2 santri mau balik ke pesantren harus rapit tes masih bayar. Lah anak saya minggu lalu mau ke malang utk lulusan sekolahnya di Airport Halim harus rapid tes Bayar 400 rb. Bener nihh serius nanya kemana uang kita sebanyak itu ya?,” begitu cuitan Kiai Cholil.

Cuitan Kiai Cholil pun ditanggapi beragam. Salah satunya Faridism melalui akun @faridism yang juga mengeluhkan hal yang sama. Dia mengaku, anaknya juga diminta mengikuti rapid test dengan biaya Rp250.000. “Kami kirim anak kami ke ponorogo. Rapid test bayar 250rb yai,” ungkap Faridism.

Baca Juga:  Surabaya Akan Terapkan PSBB, Ini Sejumlah Aktivitas yang Dibatasi dan Dilarang

Padahal, rapid test itu hanya berlaku selama 3 hari. Untuk rapid test tahap 3 juga sama berlaku untuk masa 7 hari. Dengan besarnya biaya ini, maka tidak mengherankan jika nantinya jual beli surat bebas Covid-19 akan marak kembali.

Sumber: sindonews

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top