Anies Baswedan: Perkantoran Yang Tetap Buka Selama PSBB Akan Kena Denda Rp 100 Juta

IDTODAY.CO – Anies Baswedan menegaskan bahwa, Pemprov DKI bersama TNI dan polisi akan bersatu padu mengawal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan, gubernur DKI Jakarta itu memastikan akan melakukan penindakan perusahaan maupun pelaku usaha yang tetap beroperasi.

“Nanti ada pengawasan, penertiban dan kita akan kerahkan seluruh kekuatan di Pemprov, TNI, dan polisi untuk kita tertibkan,” kata Anies sebagaimana dikutip dari Kumparan.com (9/4/2020)

Anies Baswedan meminta perkantoran dan pelaku usaha untuk membentuk Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penanggulangan dan pencegahan virus Corona. Menurutnya, perkantoran atau pelaku usaha yang masih buka selama PSBB membuka peluang besar penyebaran virus Corona secara masif.

Baca Juga:  PDIP: Pemerintah Harus Fokus Pada Penanganan COVID-19, Bukan Kartu Prakerja Yang Kurang Signifikan

Anies Baswedan menegaskan akan menindak para pelanggar tersebut dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“(Dalam) Pasal 93, yang memberikan denda sebesar Rp 100 juta dan hukuman setahun maksimal. Itu bisa dikenakan,” terang Anies

Apabila setelah diperingatkan tetap tidak patuh, maka akan dilakukan penindakan secara tegas berupa denda Rp 100 juta rupiah.

“Artinya, kalau diingatkan tidak bisa (patuh), pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan,” tegasnya.. 

Sebelumnya, Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19). seruan tersebut berisi anjuran terhadap perkantoran untuk menghentikan kegiatan sementara waktu.

Ia juga telah merincikan 8 sektor perkantoran yang tetap boleh beroperasi saat PSBB di Jakarta. Rinciannya adalah: 

Anies Baswedan juga membuat pengecualian terhadap 8 sektor perkantoran yang boleh beroperasi selama PSBB di Jakarta:

Baca Juga:  Visi Misi Anies Baswedan - Cak Imin untuk Penyandang Disabilitas

1. Kesehatan 

2. Pangan (makanan dan minuman) 

3. Energi (air, gas, listrik, pompa, bensin) 

4. Komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi) 

5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal 

6. Kegiatan logistik distribusi barang 

7. Kebutuhan ritel (warung, toko kelontong yang biasa beri bantuan warga) 

8. Industri strategis di kawasan Jakarta

[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top