IDTODAY.CO – Sebagai upaya pencegahan sebaran virus Corona, pengadilan negeri Jakarta Selatan, (PN Jaksel) melakukan persidangan secara online dengan jaksa dan terdakwa di tempat masing-masing. Sidang dilakukan secara online.
“Tadi koordinasi antara Kepala Pengadilan dengan Kajari dan Rutan Cipinang, lalu Kasi Pidum berkoordinasi dengan saksi serta penasihat hukum maka jalan persidangan tadi (secara online),” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, Sebagaimana dikutip dari Detik.com (24/03/2020).
Salah seorang hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan Guntur, mengatakan bahwa para pihak berada di tempatnya masing-masing. Misalnya tahanan berada di Rutan Cipinang, jaksa berada di kantornya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan hakim berada di pengadilan.
Guntur juga mengatakan ada beberapa sidang perkara pidana dengan terdakwa dan agenda sidang berbeda yang dilakukan hari ini.
“Agenda sidang tuntutan, baca dakwaan dan kalau nggak salah ada saksi juga,” ujarnya.
Majelis hakim menampilkan proses persidangan online itu di layar ruang sidang utama. Sehingga Pengunjung sidang pun masih bisa menyaksikan sidang online tersebut.
Guntur mengatakan ini adalah kali pertama sidang secara online di lakukan. Selanjutnya, koordinasi antara jaksa, pihak Rutan akan kembali ditingkatkan agar persidangan bisa dilakukan secara online seluruhnya.
“Karena tadi baru pertama kali selanjutnya koordinasinya akan lebih dimatangkan, dan ruang persidangan hanya satu ruangan karena pihak kejaksaan dan Rutan hanya menyiapkan untuk satu perangkat, ke depan diusahakan agar lebih dari satu supaya Majelis tidak menunggu sidang yang lain,” ungkapnya.
PN Jaksel, sebut Guntur, akan menyiapkan ruangan sidang lainnya untuk bisa menggunakan sidang online. Dengan catatan, bila pihak rutan dan kejaksaan juga menyediakan tambahan perangkat untuk dilakukan sidang secara online.
“Tadi majelis lain juga pakai di ruang sidang utama. Kita usahakan semua ruangan bisa dipakai, tapi Kejaksaan dan Rutan juga harus siap perangkatnya. Kalau PN siap setiap Majelis menggunakan sidang online,” tuturnya.(Detik/aksy)