IDTODAY.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengapresiasi kegigihan DKI dalam menghadapi gugatan pengembang reklamasi. Hal itu dibuktikan dengan dimenangkannya permohonan kasasi pemerintah ke Mahkamah Agung untuk pencabutan reklamasi Pulau H, yang dibangun PT PT Taman Harapan Indah.
“Kalau bicara upaya Pemprov DKI memang gigih,” kata Gembong melalui pesan singkatnya, Rabu, 24 Juni 2020. Namun, Gembong juga menyorot terkait dasar hukum Pemerintah DKI yang dinilainya masih lemah sehingga menjadi celah untuk digugat dan sempat dimenangkan oleh pengembang.
“Alasan hukum Pemprov menghentikan reklamasi lemah,” ujarnya. “Penghentian reklamasi hanya untuk memenuhi janji politik Anies ketika kampanye.”
Gembong sepakat reklamasi dihentikan karena merusak lingkungan. Namun, yang perlu juga dilihat kebijakan reklamasi ini merupakan warisan dari pemerintahan orde baru. “(Reklamasi)ini kan sudah diijinkan sejak pemerintahan orde baru,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa percaya diri usai menang atas kasus hukum tingkat kasasi sengketa reklamasi Pulau H antara PT Taman Harapan Indah dengan Pemprov DKI.
“Alhamdulillah udah benar berarti kita, kita maju terus (kasus lainnya). InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insya Allah dimenangkan juga,” kata Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengapresiasi keputusan MA yang menolak permohonan kasasi dari PT Taman Harapan Indah untuk membatalkan pencabutan izin reklamasi Pulau H dan mengabulkan permohonan kasasi pari Pemprov DKI Jakarta.
“Keputusan itu sejalan dengan kebijakan Pemda DKI yang pro pada masyarakat DKI,” ucapnya.
Atas hasil kasasi tersebut, Anies Baswedan berharap pulau reklamasi yang tengah dalam proses hukum, bisa dimenangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Setidaknya ada tiga lagi sengketa pulau reklamasi, yakni Pulau I, F dan M. Namun Pulau M sudah sudah selesai, setelah hakim menolak gugatan beserta banding milik PT Manggala Krida Yudha.
Untuk pulau I, PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang telah memenangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Anies lantas berniat memohon Kasasi ke Mahkamah Agung.
Sementara dalam sengketa reklamasi Pulau F gugatan PT Agung Dinamika Perkasa pemilik hak pengembang dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Anies pun lantas telah mengajukan banding ke PT TUN.
Sumber: Tempo.co