Mulai Besok, Pengendara yang Langgar PSBB di Jakarta Disanksi

Petugas melakukan imbauan kepada pengendara motor untuk dapat mematuhi penerapan PSBB di kawasan Salemba, Jakarta (11/4). (Foto: ANTARA)

IDTODAY.CO – Bagi pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB di DKI Jakarta mulai besok Senin (13/04/2020) akan ditindak. Peringatan itu disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ia mengatakan bahwa penindakan itu dimulai dari diberikannya surat teguran. Bagi pengendara yang melanggar juga diminta untuk membuat surat pernyataan.

“Hari Senin kita akan berikan semacam blangko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB ini nanti kemudian akan kita minta turun dari kendaraannya, kita minta mengisi blangko kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Sambodo kepada wartawan, Minggu (12/4). Sebagaimana dikutip dari kumparan (13/04/2020).

Sambodo, juga mengingatkan apabila pelanggaran itu kembali diulangi maka akan diberi sanksi yang lebih berat.

“Setelah itu kita dokumentasikan, kita catat, kita foto identitasnya, kita datakan sehingga nanti ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas,” jelasnya.

hanya saja Sambodo tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan sanksi yang lebih berat yang ia maksudkan.

Baca Juga:  Singgung Anies, Politisi PDIP: Daerah Lain yang APBD-nya Lebih Rendah Saja Tidak Pinjam

Pemprov DKI menerapkan PSBB mulai Jumat pukul 00.00 WIB. Selain itu, Pergub tentang PSBB di Jakarta sudah terbit dan tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

Adapun bagi siapa saja yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan pemidanaan sesuai Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka bisa dikenakan denda Rp 100 juta atau pidana penjara 1 tahun.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan