IDTODAY.CO – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait penanggulangan COVID-19 mengatur denda bagi warga yang tak mau tes Corona senilai Rp 5 juta. Fraksi PDIP DPRD DKI setuju dengan hal itu, agar semua orang mentaati dan membuat efek jera.
“Supaya setiap orang mentaati, dan diharapkan menjadi efek jera,” kata Ketua F-PDIP DKI Gembong Warsono, kepada wartawan, Rabu (14/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (14/10/2020).
Gembong mengatakan, kini telah selesai dibahas di Bapemperda DPRD DKI. Pemprov dan DPRD DKI sudah sepakat dengan isi yang ada di Raperda Penanggulangan COVID-19. Tinggal menunggu keputusan Kemendagri.
“Pembahasan Raperda COVID-19 sudah selesai dibahas oleh Bapemperda, kemudian dalam rapimgab sudah disetujui. Untuk selanjutnya segera dikirim ke Kemendagri,” katanya.
“Tinggal menunggu supervisi dari Kemendagri. Setelah oke dari Kemendagri, lanjut disahkan dalam Rapat Paripurna,” lanjut Gembong.[detik/aks/nu]