78 WNA Kerja di Proyek PLTU Aceh, 29 di Antaranya Tak Kantongi Izin

PLTU Nagan Raya (Istimewa/Agus/Humas PLN/Detik.com)

IDTODAY.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh menemukan 29 warga negara asing (WNA) asal China bekerja secara ilegal di proyek pembangunan PLTU 3-4 di Nagan Raya, Aceh. Ke-29 WNA tersebut tidak mengantongi izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja.

“Jumlah WNA yang kerja di PLTU 3-4 itu berjumlah 78 orang. Tapi 29 orang di antaranya tidak memiliki izin kerja. Sisanya punya dokumen,” kata Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:  Seorang WNA Diturunkan Paksa Dari KRL Karena Menolak Pakai Masker

Iskandar menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Komisi I DPR Aceh di ruang Banggar DPR Aceh. Pertemuan dihadiri pihak imigrasi Banda Aceh, imigrasi Meulaboh, serta dari Kanwil Kemenkumham Aceh.

Dalam pertemuan, Iskandar menyebutkan dirinya sudah menugaskan tim pengawas untuk mengecek ke lokasi pembangunan PLTU di Nagan Raya pada 9-12 Juni lalu. Di sana ditemukan ada 12 perusahaan yang beroperasi dengan satu perusahaan kontrak utama.

Baca Juga:  Wagub Sumbar Membenarkan WNA Asal Irlandia Terkonfirmasi Positif Corona:

“Dari 12 perusahaan di sana hanya 5 perusahaan yang memberikan data awal. Lima perusahaan ini mempekerjakan 78 tenaga kerja asing (TKA),” jelas Iskandar.

Menurutnya, izin kerja untuk para WNA dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah mengantongi izin, para TKA tersebut mendapatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) yang dikeluarkan Kemenkum HAM.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan