Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Minta Jokowi Mundur Ditangkap, Langsung Dibawa ke Jakarta

Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI (Foto: ISTIMEWA/TAKAWANEWS.COM)

Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Irjen Merdisyam mengatakan saat ini Ruslan alias Ruslan Buton sudah dibawa ke Jakarta. Dia dibawa untuk diperiksa di Mabes Polri.

“Jumat ini sudah dibawa ke Jakarta. Dari polda hanya membantu dalam penangkapan,” ujar Merdisyam ketika dikonfirmasi, Jumat (29/5).

Jenderal bintang dua ini menerangkan, Ruslan yang merupakan pecatan TNI itu ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif.

“Yang bersangkutan kooperatif saat diamankan,” kata kapolda.

Diketahui, Ruslan Buton ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5) pukul 10.30 waktu setempat.

Ruslan ditangkap setelah video berisi rekaman suaranya viral di media sosial karena ‎meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur di tengah pandemi COVID-19.

Baca Juga:  Terungkap, Aulia Fahmi Adalah Orang yang Melaporkan Ruslan Buton, Ternyata Orang Yang Pernah Melaporkan Amin Rais

‎Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan pun telah membenarkan adanya penangkapan pada Ruslan Buton.

Menurutnya selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin,” kata Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5).

Dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.

Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” kata Ferry.

Baca Juga:  Pembusukan dan Kriminalisasi, Status Pecatan Ruslan Buton Kembali Diungkit

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu.

Baca Juga:  Ruslan Buton Dipecat karena Bunuh Preman yang Serang Asrama TNI

Ruslan sendiri adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri. Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Dia mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Sumber: jpnn.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan