Ada 68 Negara yang Mencekal WNI Masuk karena Virus Corona, Ini Daftarnya…

Berbagai negara membuat kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, termasuk perizinan masuk ke negaranya.

Kebijakan tersebut memberikan dampak, karena sejumlah negara menutup akses mereka untuk warga negara asing, tak terkecuali untuk Indonesia, yang juga terjangkit virus corona.

Hingga Jumat, 20 Maret 2020, terdapat 166 negara dan wilayah yang terjangkit virus corona.

Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau WNI membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali ada kepentingan sangat mendesak.

Baca Juga:  Pemerintah Dinilai Ingin Lepas Tanggung Jawab Lewat New Normal

Jika kamu tengah bepergian ke luar negeri, Kemenlu mengimbau segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.

Selain itu, beberapa negara menetapkan kebijakan untuk melarang WNA termasuk WNI–dari negara terjangkit untuk masuk ke negaranya.

Daftar tersebut diunggah di Instagram @SafeTravel.kemenlu, pada Rabu (18/3/2020).

Berikut daftar 68 negara yang melarang masuk WNA–termasuk WNI–dari negara terjangkit virus corona.

  1. Argentina
  2. Antigua & Barbuda
  3. Mikronesia
  4. Kepulauan Solomon
  5. Tuvalu
  6. Fiji
  7. Korea Selatan
  8. Korea Utara
  9. Taiwan
  10. Macau
  11. Mongolia
  12. Italia
  13. Yunani
  14. Siprus
  15. Arab Saudi
  16. Rumania
  17. Republik Moldova
  18. Serbia
  19. Montenegro
  20. Albania
  21. Bulgaria
  22. Makedonia Utara
  23. Bosnia Herzegovina
  24. Ukraina
  25. Georgia
  26. Armenia
  27. Turki
  28. Jerman
  29. Swiss
  30. Norwegia
  31. Austria
  32. Denmark
  33. Swedia
  34. Finlandia
  35. Estonia
  36. Latvia
  37. Lithuania
  38. Ceko
  39. Hongaria
  40. Polandia
  41. Slowakia
  42. Amerika Serikat
  43. Kanada
  44. Bahamas
  45. Belize
  46. El Salvador
  47. Guatemala
  48. Honduras
  49. Jamaika
  50. Vietnam
  51. Kamboja
  52. Kosta Rika
  53. Panama
  54. Malaysia
  55. Singapura
  56. Afrika Selatan
  57. Uni Komoros
  58. Rwanda
  59. Sierra Leone
  60. Djibouti
  61. Angola
  62. Namibia
  63. Bangladesh
  64. Nepal
  65. Maladewa
  66. India
  67. Kyrgyzstan
  68. Sri Lanka
Baca Juga:  Ikuti Aturan Menkes Terkait PSBB, Anies Tegaskan Ojek Tak Boleh Bawa Penumpang

Partner Sindikasi Konten: Kompas

Tulis Komentar Anda di Sini

Scroll to Top