Berbagai negara membuat kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, termasuk perizinan masuk ke negaranya.
Kebijakan tersebut memberikan dampak, karena sejumlah negara menutup akses mereka untuk warga negara asing, tak terkecuali untuk Indonesia, yang juga terjangkit virus corona.
Hingga Jumat, 20 Maret 2020, terdapat 166 negara dan wilayah yang terjangkit virus corona.
Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengimbau WNI membatasi perjalanan ke luar negeri, kecuali ada kepentingan sangat mendesak.
Jika kamu tengah bepergian ke luar negeri, Kemenlu mengimbau segera kembali ke Indonesia, sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut.
Selain itu, beberapa negara menetapkan kebijakan untuk melarang WNA termasuk WNI–dari negara terjangkit untuk masuk ke negaranya.
Daftar tersebut diunggah di Instagram @SafeTravel.kemenlu, pada Rabu (18/3/2020).
Berikut daftar 68 negara yang melarang masuk WNA–termasuk WNI–dari negara terjangkit virus corona.
- Argentina
- Antigua & Barbuda
- Mikronesia
- Kepulauan Solomon
- Tuvalu
- Fiji
- Korea Selatan
- Korea Utara
- Taiwan
- Macau
- Mongolia
- Italia
- Yunani
- Siprus
- Arab Saudi
- Rumania
- Republik Moldova
- Serbia
- Montenegro
- Albania
- Bulgaria
- Makedonia Utara
- Bosnia Herzegovina
- Ukraina
- Georgia
- Armenia
- Turki
- Jerman
- Swiss
- Norwegia
- Austria
- Denmark
- Swedia
- Finlandia
- Estonia
- Latvia
- Lithuania
- Ceko
- Hongaria
- Polandia
- Slowakia
- Amerika Serikat
- Kanada
- Bahamas
- Belize
- El Salvador
- Guatemala
- Honduras
- Jamaika
- Vietnam
- Kamboja
- Kosta Rika
- Panama
- Malaysia
- Singapura
- Afrika Selatan
- Uni Komoros
- Rwanda
- Sierra Leone
- Djibouti
- Angola
- Namibia
- Bangladesh
- Nepal
- Maladewa
- India
- Kyrgyzstan
- Sri Lanka
Partner Sindikasi Konten: Kompas