IDTODAY.CO – Anggota DPR RI FPKB, Marwan Jafar, membela Jokowi dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) yang digugat beberapa pihak, salah satunya Amien Rais.

“Langkah Presiden Jokowi sudah tepat dalam rangka negara hadir untuk menangani wabah Corona di Tanah Air dan melindungi segenap rakyat”, kata Marwan Jafar, Senin (27/4). Seperti dikutip dari detik.com (27/04/2020).

Baca Juga:  Dikira Dapat Hadiah Dari Jokowi, Pemenang Lelang Kebingungan Saat Ditagih Rp2,5 miliar

Menurut Marwan Jafar, polemik yang terjadi terkait dengan  Perppu itu lebih pada interpretasi pada pasal adanya dugaan kekebalan hukum pada pejabat pemerintah sebagai pelaksana Perppu sebagaimana terdapat pada Pasal 27 Perppu 1/2020 ayat (1), (2) dan (3).

“Kita harus melihatnya secara komprehensif dan jernih, Perppu tersebut dimaksudkan untuk memberi jaminan pada rakyat untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis dan pandemi COVID-19 yang menyebar dan meluas di Tanah Air dalam suasana genting dan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat dan tidak bertentangan dengan Pasal 22 ayat UUD 1945 terkait kondisi yang mendesak dan memaksa, antara lain karena pandemi COVID-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat, Maksudnya?

Presiden sendiri, kata Marwan, memiliki hak subjektiif untuk menentukan kondisi kegentingan dan kedaruratan kondisi negara akibat wabah COVID-19.

“Dengan kondisi ini, kita yakini pemerintah mengutamakan penyelamatan rakyat dengan program kesehatan, jaring pengaman sosial dan recovery perekonomian nasional sekaligus, sehingga diberi kewenangan untuk melakukan realokasi dan refocusing anggaran APBN tahun 2020 secara cepat dan tepat,” sebut Marwan.

Walaupun begitu, Marwan mengingatkan agar menyikapi segala hal harus dengan hati-hati, agar kejadian seperti kasus BLBI dan Bank Century yang merugikan keuangan negara tidak terulang kembali.

“Tentunya, DPR akan terus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perppu tersebut dengan baik, teliti, dan ketat”, pungkasnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan