Mahfud MD mengatakan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dinilai membocorkan rahasia negara setelah membeberkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pemilu pada 2024 nanti.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan itu secara terbuka menegaskan informasi demikian mestinya tak dibeberkan.

Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon yang juga pihak terkait dalam gugatan tersebut dengan tegas membela Denny Indrayana.

“Sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK, saya mendukung @dennyindrayana Prof MMD (Mahfud),” ungkapnya dikutip tajukpolitik.com, Senin (28/5).

Baca Juga:  Kala Para Profesor Hukum Berdebat Legalitas Omnibus Law UU Ciptaker di MK

Menurutnya, jika hal ini dipersialjan saat keluar putusan MK. Maka tidak ada lago gunanya berkomentar.

“Apalagi kita bersama tahu sifat putusan MK yang final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu,” ujarnya.

“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” sambung Jansen.

Jansen mencontohkan pustusan MK soal masa jabatan komisionel KPK. Yang baru diketahui usai MK mengeluarkan keputusan.

“Mau komentar apapun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” ucapnya.

Di siai lain, Jansen mengingatkan kepada MK bahwa delapan dari sembilan partai di parlemen telah menolak sistem pemilu tertutup. Dan mendukung sistem pemilu terbuk.

“Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di Negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR,” katanya.

Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yg ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapaian dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” lanjutnya.

Ia mengatakan, masing-masing sistem memang tidak ada yang sempurna. Tapi dalam konteks ini, sitem terbuka memang lebih baik daripada tertutup.

Sumber: tajukpolitik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan