Denny Indrayana soroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun. Denny melihat keputusan itu sebagai strategi sukses di Pilpres 2024.

“Inilah putusan MK yang merupakan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, bahwa saat ini penegakan hukum hanya dijadikan alat untuk menguatkan strategi pemenangan pemilu, khususnya Pilpres 2024,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta pakar hukum tata negara dari UGM ini menyebut terdapat dua norma UU KPK yang diubah melalui putusan tersebut. Denny menuturkan yang pertama terkait syarat minimal menjadi pimpinan KPK, sementara yang kedua yaitu lamanya masa jabatan KPK. Putusan itu diketok MK atas gugatan yang diajukan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

“Melalui putusan demikian, Nurul Gufron bisa mengikuti lagi seleksi Pimpinan KPK meskipun belum berumur 50 tahun, karena saat ini sudah menjabat sebagai komisioner KPK,” ujarnya.

Norma kedua adalah mengenai durasi masa jabatan pimpinan KPK. Aturan yang sudah ada mengatur masa jabatan Pimpinan KPK adalah empat tahun. Namun, putusan MK yang terbaru atas gugatan Nurul Ghufron menyatakan masa jabatan pimpinan KPK adalah 5 tahun.

Baca Juga:  Pengamat Kebijakan Publik: Ada Operasi Naga Merah untuk Menghancurkan Anies Baswedan

“Yang lebih problematik adalah soal kedua, bahwa masa jabatan pimpinan KPK berubah dari awalnya hanya 4 tahun menjadi 5 tahun. Itu artinya Masa jabatan Pimpinan KPK sekarang Firli Bahuri Cs, yang kebanyakan berakhir di Desember 2023, karena dilantik Desember 2019, mendapatkan ekstra tambahan waktu 1 (satu) tahun alias mendapatkan ‘gratifikasi perpanjangan masa jabatan’, melalui putusan MK ini. Putusan atas norma ini membelah MK dengan 4 hakim memberikan dissenting opinion, yaitu: Saldi Isra, Suhartoyo, Wahiduddin Adam, dan Enny Nurbaningsih,” sambungnya.

Profesor hukum konstitusi ini menilai bahwa putusan MK berlaku sejak putusan dibacakan. Sehingga menurutnya masa jabatan Firli Bahuri dkk akan bertambah.

“Akan ada isu hukum, apakah putusan MK demikian berlaku bagi Firli Cs, artinya berlaku retroaktif? Saya berpandangan secara hukum, norma masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun itu berlaku sejak putusan MK dibacakan hari ini, sehingga masa jabatan beberapa pimpinan yang sedang menjabat, dari awalnya 4 tahun berakhir di Desember 2023, akan berubah menjadi 5 tahun, dan berakhir di Desember 2024,” tuturnya.

Sementara terkait strategi pemenangan Pilpres 2024, hal ini menurutnya karena adanya kasus yang perlu dikawal KPK hingga menyasar koalisi. Oleh sebab itu menurutnya, akan aman jika masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini diperpanjang.

Baca Juga:  Yakin Ganjar Diusung PDI-P di Pilpres 2024, Relawan Jokowi: Bu Mega Tak Mungkin Mau Partainya Kalah

“Lalu kenapa perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024? Karena, ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘dikawal’, agar tidak menyasar kawan koalisi, dan diatur dapat menjerat lawan oposisi Pilpres 2024. Jika proses seleksi tetap harus dijalankan saat ini, dan terjadi Pimpinan KPK di Desember 2023, maka strategi menjadikan KPK sebagai bagian dari strategi merangkul kawan, dan memukul lawan itu berpotensi berantakan. Terlebih jika pimpinan KPK yang terpilih, tidak sejalan dengan grand design strategy pemenangan Pilpres 2024 tersebut,” tuturnya.

“Tentu, akan lebih aman jika pimpinan KPK yang sekarang diperpanjang hingga selesainya Pilpres di 2024. Oleh karena itu, putusan MK yang mengubah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, sudah memenuhi kepentingan strategi Pilpres yang menjadikan kasus hukum di KPK sebagai alat tawar politik (political bargaining) penentuan koalisi dan paslon capres-cawapres Pilpres 2024,” sambungnya.

detikcom telah berusaha menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diunggah, pesan WhatsApp yang dikirim detikcom belum berbalas. Panggilan telepon detikcom juga belum mendapatkan respons.

Baca Juga:  Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Para pakar hukum tata negara lain menyatakan putusan MK itu tidak bisa berlaku untuk Firli Bahuri dkk, namun baru bisa berlaku untuk Pimpinan KPK periode berikutnya. Dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, salah satunya.

“Yang tepat adalah menerapkan kepada Pimpinan KPK di periode berikutnya, itu prinsip yang menurut saya berlaku universal, asas nonretroaktif, asas yang tidak boleh memberlakukan hukum secara surut,” kata Feri kepada wartawan, Kamis (25/5) kemarin.

Zaenal Arifin Mochtar dari UGM juga menilai sama. Ada tiga alasan. Pertama, MK tidak menyebut transisi berlakunya putusan. Kedua, gugatan dilayangkan di masa Firli lewat Nurul Ghufron saat masa jabatan mereka empat tahun dengan program rencana sebelumnya yakni bekerja selama empat tahun. Ketiga, soal logika MK bahwa perencanaan disesuaikan dengan pelaksanaan.

“Artinya kalau 2023 ada pimpinan baru merekalah yang bisa mengeksekusi untuk 5 tahun. Firli cs tetap berakhir di 2023, silakan pansel dibentuk bulan Juni lalu silakan proses pemilihan,” kata Zaenal.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan