Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Pelapor Desak MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman Buntut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres (Foto: ANTARA)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Dalam agenda hari ini, ada tiga pelapor yang akan diperiksa. Ketiga pelapor tersebut pun dihadirkan dalam persidangan.

Mereka antara lain Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara, Komite Independen Pemilu atau KIP dan dari individu yakni advokat bernama Tumpak Nainggolan.

Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan Ketua MK Anwar Usman telah melanggar prinsip independensi dan ketidakberpihakan dalam memutus perkara Nomor 90 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres.

Baca Juga:  Bermaksud Serang Anies Bela Jokowi, Tuan Guru Bajang Justru Mempertontonkan Kecorobohan Sendiri

Petrus menilai pelanggaran tersebut terjadi karena Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Petrus, dengan adanya putusan MK tersebut dinilai telah menguntungkan Gibran selaku keponakannya, yang pada akhirnya setelah adanya putusan itu bisa maju dalam Pilpres 2024 menjadi cawapres Prabowo Subianto.

“Hakim terlapor memiliki posisi hubunhan keluarga sebagai ipar dari presiden, dan dalam perkara uji materil ini perkara,” kata Petrus pada Rabu (1/11/2023).

Atas dasar itulah, Petrus meminta kepada hakim MKMK untuk bersikap tegas memberhentikan Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat atau dipecat.

“Kami melihat dan kami meyakini betul hakim terlapor telah berada pada posisi pelanggar prinsip indepedensi, prinsip ketakberpihakan,” ujar Petrus.

“Untuk itu dari Perekat Nusantara dan TPDI, meminta MKMK memutuskan memberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat.”

Lebih lanjut, Petrus mengatakan Mahkamah Konstitusi saat ini berada pada titik nadir. Ia menuturkan suara masyarakat dan DPR menilai bahwa perkara Nomor 90 yang diputus MK terjadi pelanggaran konstitusi.

Tak hanya itu, kata Petrus, akibat perkara ini, muncul isu yang kemudian mengarah pada pemakzulan Presiden Jokowi.

Karena itu, Petru berharap majelis hakim MKMK mengabulkan gugatannya guna menjamin kepercayaan publik kepada lambaga Mahkamah Konstitusi.

“Kami mempercayakan kepada majelis yang mulia supaya permohonan dari TPDI dan Perekat Nusantara dikabulkan demi menjamin kepercataan publik kepada lembaga ini,” ujarnya.

“Mungkin dengan putusan itu, supaya itu bisa dihentikan dengan putusan MKMK.”

Sumber: kompas.tv

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan