Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai gugatan perdata senilai Rp5 Triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadapnya. Mahfud merasa tak takut dengan adanya gugatan dari Panji Gumilang itu.

Menurutnya, gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang itu tak lebih dari sekadar upaya mengalihkan perhatian atas sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Panji Gumilang. Oleh karena itu Gugatan Panji, akan dihadapi sebagaimana biasanya oleh Pemerintah.

Mahfud juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan terkecoh dengan gugatan senilai Rp5 Triliun tersebut.

“Biar saja, kita layani secara biasa. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian,” kata Mahfud MD saat dihubungi VIVA, Kamis malam, 20 Juli 2023.

Apa pun yang akan dilakukan oleh Panji Gumilang, Pemerintah tak akan berhenti mengusut dugaan pelanggaran hukum berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

“Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” ujar Mahfud

Baca Juga:  Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Mabes TNI Beri Tanggapan Tegas

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

“Iya benar (ada gugatan tersebut)” ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Baca Juga:  Beri Banyak Keuntungan, Jokowi Diminta Ikuti Usulan KPU RI Soal Jadwal Pemilu 2024

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

“Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp5 dan imateril sebesar Rp5 triliun,” bunyi petitum itu.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan