Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa Dan Negara

Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau Din Syamsuddin (Foto: riausky.com)

IDTODAY.CO – Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo untuk mengatasi dampak ekonomi akibat Virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid-19) di gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu tersebut digugat oleh Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin brsema 23 orang lainnya Yaitu Sri Edi Swasono, Amien Rais, Marwan Batubara, Hatta Taliwang, Taufan Maulamin, Syamsulbalda, Abdurrahman Syebubakar, M Ramli Kamidin, MS Kaban, Darmayanto, Gunawan Adji.

Baca Juga:  Soal Iuran Tepera, Rizal Ramli Sindir Jokowi: Rakyat Susah Kok Tega

Kemudian, Indra Wardhana, Abdullah Hehamahua, Adhie M Masardi, Agus Muhammad Mahsum, Ahmad Redi, Bambang Soetedjo, Ma’mun Murod, Indra Adil, Masri Sitanggang, Sayuti Asyathri, Muslim Arbi, dan Roosalina Berlian.

Mereka mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 2 Ayat (1) huruf a Angka 1, Angka 2 dan Angka 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Dan menyoroti peluang terjadinya asimetri informasi yang bisa saja terjadi dalam Pasal 27 ayat 1-3 Perppu No 1/2020.

Baca Juga:  1 Staf Positif Corona, Kantor Dispora Ditutup Selama 4 hari

Menurut Din, Perppu No.1/2020 ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas secara konstitusional.

“Tidak juga dikaitkan dengan undang-undang tentang kedaruratan kesehatan, di mana justru pemerintah hampir menerapkan darurat sipil,” kata Din dalam keterangannya, Jumat (17/4). Sebagaimana dikutip dari Suara.com (19/04/2020).

Dalam pandangan Din, ada hal substansial dalam Perppu No.1/2020 ini yang melanggar amanat kosntitusi.

“Sehingga sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Laporan Din Cs ini sudah tercatat di situs resmi MK dengan nomor 1962/PAN.MK/IV/2020 dan diterima dan dicap resmi MK pada 14 April 2020 pukul 19.07 WIB.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan